Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Cleaning Service Pada PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Jember”,
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pemotongan atas penghasilan yang 
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, BUT yang berasal dari modal, 
penyerahan jasa atau jasa sewa dan penyelenggaraan kegiatan selain yang telah 
dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terhutang oleh Badan Pemerintah atau 
subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan luar negeri 
lainnya.  
Praktek Kerja Nyata dilakukan di PT. TASPEN (Persero) KC Jember pada 
tanggal 3 Maret sampai dengan 3 April 2008, yang bertujuan untuk mengetahui tata 
cara pemungutan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Cleaning 
Service pada PT. TASPAN (Persero) KC Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja 
Nyata meliputi : a). Membantu tugas administrasi perkantoran, b). Mempelajari hal-
hal yang berhubungan dengan pajak yang ada di PT. TASPEN (Persero) KC Jember 
khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. 
PT. TASPEN (Persero) KC Jember memenuhi kewajibannya di bidang 
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Cleaning Service berdasarkan 
Undang-Undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
diubah terakhir dengan Undang-Undang No 17 tahun 2000. Pada perhitungan dan 
pemungutan menggunakan dasar hukum perpajakan yang lama,penghitungannya 
kurang tepat sehingga terjadi kesalahan yang tidak disadari, pencatatan akuntansi dan 
tata laksana perpajakan secara tertib. Tertib administrasi perpajakan ini perlu diikuti 
dengan upaya untuk selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan terbaru 
sehingga terhindar dari kesalahan administrasi dan fiskal.
Collections
- DP-Taxation [896]
