dc.description.abstract | Partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting yang diperlukan
untuk mendukung sukses tidaknya suatu pembangunan. Proses paling mendasar
dalam suatu pembangunan yang hendaknya melibatkan partisipasi dari masyarakat
adalah dalam perencanaan pembangunan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa atau biasa disebut Musrenbangdes merupakan forum masyarakat tahunan oleh
masyarakat desa dan pelaku pembangunan dalam menampung kebutuhan masyarakat,
mengatasi masalah-masalah pembangunan dan menentukan prioritas pembangunan
berdasarkan RPJM Desa dan RKP Desa.
Namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana tingkat partisipasi
masyarakat dalam Musrenbangdes masih tergolong rendah karena adanya dominasi
dari pihak pemerintahan desa dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan sampai
sejauhmanakah tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
Musrenbangdes di Desa Grenden Kecamatan Puger Kabupaten Jember jika dianalisis
dengan tangga derajat partisipasi menurut Khairul Muluk. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat untuk
mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan
pembangunan desa.
Penelitian dilaksanakan dengan metode penelitian kualitatif deskriptif.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan beberapa teknik pengumpulan
data yaitu wawancara, observasi lapangan dan studi dokumentasi serta studi beberapa
literatur. Penelitian ini menyajikan hasil penelitian berupa mekanisme
penyelenggaraan Musrenbangdes pada tahap persiapan dan pelaksanaan dengan
mendeskripsikan fenomena yang terjadi di lapangan serta menyajikan derajat
partisipasi masyarakat desa Grenden dalam penyelenggaraan Musrenbangdes
berdasarkan hasil wawancara, observasi dan dokumen Musrenbangdes dengan
mengacu pada Tangga Partisipasi menurut Khairul Muluk.
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil penelitian dimana
penyelenggaraan musrenbangdes di Desa Grenden tidak semua tahap sesuai dengan
Petunjuk Teknis Musrenbangdes. Terdapat beberapa prosedur yang tidak
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Grenden dalam Musrenbangdes seperti tidak
ditunjuknya LPMD atau organisasi lain untuk ikut terlibat dalam kepanitiaan
Musrenbangdes, serta kelemahan-kelemahan teknis lainnya. Sedangkan terkait
partisipasi masyarakat Desa Grenden dalam Musrenbangdes pada tahap persiapan
maupun tahap pelaksanaan keduanya berada pada derajat partisipasi konsultasi
dimana telah terjadi jajak pendapat atau komunikasi dua arah antara masyarakat dan
pemerintah desa Grenden dalam membahas perencanaan pembangunan. Namun
meskipun begitu keputusan akhir perencanaan pembangunan yang disetujui atau tidak
tetap berada pada kewenangan pemerintah desa atau bahkan pemerintah di atasnya. | en_US |