Show simple item record

dc.contributor.authorYOSEPHINE TIARA CHRISNA
dc.date.accessioned2014-01-21T07:02:28Z
dc.date.available2014-01-21T07:02:28Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM080910101036
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19927
dc.description.abstractPola pengelolaan minyak dan gas bumi berubah dari welfare state menjadi liberal. Hal ini berawal dari keputusan pemerintah untuk meminjam dana kepada IMF untuk membuat Indonesia terbebas dari krisis nilai tukar Rupiah tahun 1997. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk meminjam dana dari IMF untuk menyelesaikan krisis tersebut. Namun, tenyata IMF meminta perubahan sistem ekonomi sebagai prasyarat peminjaman dana tesebut, salah satunya adalah perubahan pengelolaan minyak dan gas di Indonesia. Amerika Serikat, melalui IMF dan USAID, berusaha mempengaruhi pembuatan kebijakan minyak dan gas sesuai dengan keinginan Amerika Serikat, yaitu ingin mengubah sistem pengelolaan minyak dan gas Indonesia menjadi liberal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam mempengaruhi keluarnya Undangundang No. 22 Tahun 2001 terkait dengan kepentingannya terhadap minyak dan gas di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Amerika Serikat untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan pengelolaan minyak dan gas di Indonesia terbukti berhasil. Upaya mempengaruhi pembuatan kebijakan ini dilakukan oleh Amerika Serikat melalui penawaran dana yang dilakukan oleh IMF dan USAID. IMF memberikan pinjaman dana sebesar 43 miliar dolar Amerika Serikat untuk mereformasi tata kelola pemerintahan Indonesia, termasuk sektor minyak dan gas, menjadi liberal. Sedangkan USAID memberikan dana sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat untuk membantu reformasi kebijakan sektor energi di Indonesia.Upaya Amerika Serikat ini terbukti berhasil dengan disahkannya Undangundang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang lebih berpihak pada kepentingan asing dan bersifat liberal. Keberadaan Pertamina sebagai representasi negara pun diturunkan statusnya dan saat ini hanya sebagai pelaku ekonomi biasa, sama seperti kontraktor lainnya. Kebijakan yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 nyatanya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayaten_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080910101036;
dc.subjectPENGARUH AMERIKA SERIKAT TERHADAP KELUARNYA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001en_US
dc.titlePENGARUH AMERIKA SERIKAT TERHADAP KELUARNYA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record