Show simple item record

dc.contributor.authorYuri Sulistyo
dc.date.accessioned2014-01-21T06:47:58Z
dc.date.available2014-01-21T06:47:58Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM090710101047
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19901
dc.description.abstractTujuan dari penelitian skripsi ini yakni untuk menganalisis bentuk pengawasan yang diterapkan pemerintah terhadap produk hukum daerah yang kemudian dikaitkan dengan mekanisme pembatalan perda berdasrkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menganalisis implementasi hukum pelaksanaan pembatalan perda yang tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: negara hukum, pemerintahan daerah, landasan hukum pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia, asas-asas pemerintahan daerah, pengawasan pemerintah, produk hukum daerah, peraturan perundang-undangan, jenis-jenis produk hukum daerah, jenis-jenis pengujian peraturan perundang-undangan, hak menguji formil dan materiil. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, bentuk pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah dibagi menjadi dua, yaitu pengawasan preventif yang dilakukan dengan mengevaluasi rancangan perda dan yang kedua adalah pengawasan represif yang dilakukan dengan mengklarifikasi perda untuk menilai apakah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum. Kedua jenis pengawasan tersebut teraktualisasikan dalam bentuk executive review. Kesimpulan yang kedua, menjabarkan mekanisme pembatalan perda yang di tentukan dalam Pasal 145 ayat (1) sampai dengan ayat (7) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. kesimpulan yang ketiga, penggunaan instrumen hukum dalam pelaksanaan pembatalan perda tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 145 ayat (3) yang mana pembatalan harus menggunakan Perpres dan Pasal 6 ayat (3) Permendagri Nomor 53 Tahun 2007 yaitu dengan menggunakan Permendagri untuk pembatalan Perda APBD,Pajak, retribusi, dan RTRW. Bukan menggunakan Kepmendagri seperti yang terjadi dalam praktek sekarang ini, sehingga hal tersebut berimplementasi tetap dapat berlakunya Perda yang dibatalkan oleh Kepmendagri. Saran yang diberikan dalam skripsi ini yaitu: pertama, Pengawasan produk-produk hukum daerah harus dilakukan secara masiv untuk mencegah adanya norma yang saling bertentangan serta dalam penerapannya tidak merugikan masyarakat umum. Kedua, instrumen yang digunakan dalam pembatalan perda haruslah konsisten dan sesuai dengan yang ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 yaitu dengan menggunakan Perpres dan Pasal 6 ayat (3) Permendagri Nomor 53 Tahun 2007 yaitu dengan menggunakan Permendagri untuk pembatalan Perda APBD,Pajak, retribusi, dan RTRW, Bukan menggunakan Kepmendagri. Ketiga, apabila pemerintah memang mendelegasikan wewenang sepenuhnya pada Mendagri untuk membatalkan perda dengan instrumen Kepmendagri, maka seharusnya pemerintah merevisi UU No. 32 Tahun 2004 dengan menambahkan klausul yang mendelegasikan sepenuhnya kewenangan pembatalan Perda kepada Mendagri dengan menggunakan instrumen hukum Kepmendagri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101047;
dc.subjectMEKANISME PEMBATALAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.titlePENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH (PERATURAN DAERAH) MELALUI MEKANISME PEMBATALAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record