dc.description.abstract | Tujuan dari penelitian skripsi ini yakni untuk menganalisis bentuk
pengawasan yang diterapkan pemerintah terhadap produk hukum daerah yang
kemudian dikaitkan dengan mekanisme pembatalan perda berdasrkan UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menganalisis implementasi
hukum pelaksanaan pembatalan perda yang tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjauan
Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang teori,
konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: negara
hukum, pemerintahan daerah, landasan hukum pelaksanaan pemerintahan daerah di
Indonesia, asas-asas pemerintahan daerah, pengawasan pemerintah, produk hukum
daerah, peraturan perundang-undangan, jenis-jenis produk hukum daerah, jenis-jenis
pengujian peraturan perundang-undangan, hak menguji formil dan materiil.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, bentuk pengawasan pemerintah
terhadap produk hukum daerah dibagi menjadi dua, yaitu pengawasan preventif yang
dilakukan dengan mengevaluasi rancangan perda dan yang kedua adalah pengawasan
represif yang dilakukan dengan mengklarifikasi perda untuk menilai apakah
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan
kepentingan umum. Kedua jenis pengawasan tersebut teraktualisasikan dalam bentuk
executive review. Kesimpulan yang kedua, menjabarkan mekanisme pembatalan
perda yang di tentukan dalam Pasal 145 ayat (1) sampai dengan ayat (7) UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. kesimpulan yang ketiga, penggunaan
instrumen hukum dalam pelaksanaan pembatalan perda tidak sesuai dengan apa yang
diatur dalam Pasal 145 ayat (3) yang mana pembatalan harus menggunakan Perpres
dan Pasal 6 ayat (3) Permendagri Nomor 53 Tahun 2007 yaitu dengan menggunakan
Permendagri untuk pembatalan Perda APBD,Pajak, retribusi, dan RTRW. Bukan
menggunakan Kepmendagri seperti yang terjadi dalam praktek sekarang ini, sehingga
hal tersebut berimplementasi tetap dapat berlakunya Perda yang dibatalkan oleh
Kepmendagri. Saran yang diberikan dalam skripsi ini yaitu: pertama, Pengawasan
produk-produk hukum daerah harus dilakukan secara masiv untuk mencegah adanya
norma yang saling bertentangan serta dalam penerapannya tidak merugikan
masyarakat umum. Kedua, instrumen yang digunakan dalam pembatalan perda
haruslah konsisten dan sesuai dengan yang ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (3) UU
Nomor 32 Tahun 2004 yaitu dengan menggunakan Perpres dan Pasal 6 ayat (3)
Permendagri Nomor 53 Tahun 2007 yaitu dengan menggunakan Permendagri untuk
pembatalan Perda APBD,Pajak, retribusi, dan RTRW, Bukan menggunakan
Kepmendagri. Ketiga, apabila pemerintah memang mendelegasikan wewenang
sepenuhnya pada Mendagri untuk membatalkan perda dengan instrumen
Kepmendagri, maka seharusnya pemerintah merevisi UU No. 32 Tahun 2004 dengan
menambahkan klausul yang mendelegasikan sepenuhnya kewenangan pembatalan
Perda kepada Mendagri dengan menggunakan instrumen hukum Kepmendagri. | en_US |