Show simple item record

dc.contributor.authorADI HANDONO
dc.date.accessioned2014-01-21T06:20:19Z
dc.date.available2014-01-21T06:20:19Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM090720101005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19846
dc.description.abstractTesis ini menitik beratkan pada 3 (tiga) rumusan masalah, yaitu 1) Bagaimana pengaturan iklan dalam transaksi barang dan/atau jasa antara pelaku usaha kepada konsumen? 2) Bagaimana Negara memberikan perlindungan terhadap konsumen dari informasi iklan barang dan/atau jasa yang menyesatkan? dan 3) Bagaimana tanggungjawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat informasi iklan barang dan jasa yang menyesatkan? Setelah dilakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini undang-undang yang mengatur secara khusus tentang periklanan belum ada. Meskipun demikian, beberapa undang- undang, banyak pasal-pasalnya yang mengatur mengenai periklanan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang- undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undangundang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan, Surat keputusan menteri yang mengatur pengawasan kegiatan periklanan, Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. Pengaturan periklanan dalam hukum pidana, apabila ditinjau Buku kedua KUHP Bab XXV (dua puluh lima), termaksuk dalam ketentuan mengenai kejahatan perbuatan curang atau yang lebih dikenal dengan istilah penipuan, yang terdiri dari dua puluh Pasal. Seperti Pasal 204 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 383 KUHP, Pasal 386 KUHP, dan Pasal 390 KUHP Negara Indonesia yang menganut paham walfare state (Negara kesejahteraan rakyat) membuat negara ikut campur dalam perekonomian rakyatnya melalui berbagai kebijakan yang berwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen membawa era baru dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada konsumen oleh negara. Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen, maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Berkaitan dengan periklanan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memuat pengaturannya bersama dengan perbuatan- perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dalam Pasal 9, 10, 12, 13, 17 dan Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bentuk lain perlindungan konsumen oleh negara dari informasi iklan barang dan jasa yang menyesatkanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101005;
dc.subjectHUKUM BAGI KONSUMENen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP INFORMASI IKLAN BARANG DAN JASA YANG MENYESATKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record