Show simple item record

dc.contributor.authorSUKMA FERDIANSYAH, REZA
dc.date.accessioned2014-01-21T06:12:10Z
dc.date.available2014-01-21T06:12:10Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM040710191019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19833
dc.description.abstractSetiap manusia pasti memiliki naluri untuk mengembangkan keturunannya maka dari itu untuk memenuhi kebutuhannya dengan melakukan perkawinan, dari perkawinan tersebut akan menjalin sebuah ikatan lahir dan batin antara suami istri sehingga akan terbentuk sebuah keluarga yang bahagia. Mengangkat anak merupakan perbuatan mulia dan merupakan bagian substansi dari hukum perlindungan anak yang telah menjadi bagian dari hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul KEABSAHAN PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN DENGAN AKTA NOTARIS TERHADAP HAK MEWARIS (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 801 K/ Pdt/ 1986). Rumusan masalah dalam skripsi ini mengenai Apakah notaris berwenang menerbitkan akta notaris, bagaimanakah status hukum anak angkat diangkat melalui akta notaris, apakah dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung Putusan No. 801 K/ Pdt/ 1986. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis. Tujuan khusus yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami apakah notaris berwenang menerbitkan akta pengangkatan anak, untuk mengetahui dan memahami melalui akta notaris pengangkatan sah menurut hukum, untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim mahkamah agung dalam perkara perdata nomor 801 K/ Pdt/1986. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan ( approach ) yang digunakan yaitu (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Tipe penilitian adalah yuridis normatif, tujuan penulisan adalah tujuan umum dan khusus, bahan hukum yang terdidiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, analisa bahan hukum metode deduktif. Notaris berwenang untuk membuat akta mengenai semua perbuatan, perbuatan dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik. Dari bunyi pasal tersebut sebagaimana telah dikemukakan dalam pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris. Status hukum anak yang diangkat melaui akta Notaris kedudukannya masih dalam tahap pengakuan kebenaran dalam perbuatan hukumnya dan baru diakui setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri serta mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana anak yang sah atau anak kandung sesuai aturan hukum yang berlaku. Mahkamah Agung dengan ketentuan yuridis yaitu adopsi dilakukan atas permohonan anak yang akan diadopsi sementara seharusnya dilakukan oleh calon orang tua adopsi dan dalam hal ini dilakukan setelah kedua calon orang tua angkat meninggal dunia (tidak ada kepastian tanggal dan kebenaran dari perbuatannya). Hendaknya Notaris menjunjung tinggi nilai kejujuran dan melaksakan Peraturan jabatan Notaris. Notaris tidak seharusnya membuat akta pengangkatan anak tanpa terpenuhinya persyaratan didalam pembuatan akta pengangkatan anak karena mengakibatkan suatu akta tidak sah. Notaris seharusnya melihat kenyataan sikap diantara para pihak yang kedudukannya tidak seimbang. Notaris harus menentukan sikap dan menolak membuatkan akta pengangkatan anak tersebut. Hakim Mahkamah Agung hendaknya menerima permohonan kasasi pemohon. Sehingga tidak merugikan pihak yang pemohon kasasi, maupun terhadap semua kasus lainnya yang sampai menuju pada tingkat kasasi maupun sampai peninjauan kembali. Pemerintah perlu saling melakukan koordinasi dengan lembaga hukum negara dan praktisi hukum guna tercapainya suatu keadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710191019;
dc.subjectPENGANGKATAN ANAK, AKTA NOTARIS, HAK MEWARISen_US
dc.titleKEABSAHAN PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN DENGAN AKTA NOTARIS TERHADAP HAK MEWARIS” (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 801 K/Pdt/1986)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record