dc.description.abstract | Warisan menurut sebagian besar ahli hukum Islam ialah semua harta
benda yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia baik berupa benda
bergerak maupun benda tidak bergerak (benda tetap), termasuk barang/ uang
pinjaman dan juga barang yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain,
misalnya barang yang digadaikan sebagai jaminan atas hutangnya ketika pewaris
masih hidup.
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
Dalam Al Quran dan Hadist telah banyak menjelaskan aturan hukum
kewarisan yang berkaitan dengan laki-laki dan perempuan, tetapi telah muncul
makhluk ciptaan Allah yang dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai kelamin
ganda, yang masih dinilai kurang dalam menjelaskan suatu hukumpun yang
berkaitan dengan Al-Khuntsa (kelamin ganda) tersebut. Hal ini menunjukkan
ketidakmungkinan adanya 2 (dua) alat kelamin yang berlawanan dan berkumpul
pada satu tubuh manusia, oleh karena itu harus dijelaskan dan ditentukan jenis
kelamin dari Al-Khuntsa tersebut sehingga dapat dikategorikan sebagai seorang
laki-laki atau perempuan sehingga akan memudahkan dalam penentuan kewarisan
dari Al-Khuntsa tersebut. Maka dalam hal ini penulis mengangkat judul
“KAJIAN HUKUM HAK MEWARIS AL-KHUNTSA (KELAMIN GANDA)
MENURUT HUKUM WARIS ISLAM”.
Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal pertama, apakah Al-Khuntsa
memiliki hak mewaris menurut Hukum Waris Islam dalam Kompilasi Hukum
Islam. Kedua, dalam hal status hukum dan hak mewaris sudah ditentukan, apakah
hak mewaris yang diperoleh dapat dibatalkan apabila ternyata kelak ada
perubahan kelamin. | en_US |