dc.description.abstract | Bank merupakan sebuah badan usaha yang sangat penting dalam
menjalankan perekonomian suatu negara. Bank merupakan badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau yang lainnya. Salah satu jenis usaha
bank yang paling banyak dilakukan adalah penyaluran dana melalui pinjaman atau
kredit bank. Kredit diberikan oleh bank kepada pihak yang memang
membutuhkan, baik kepada individu maupun kepada badan usaha yang lain
termasuk pinajaman kepada bank lain. Seperti yang dilakukan oleh PT. Bank Ratu
kepada PT. Bank IFI. Kredit yang dilakukan oleh PT. Bank Ratu kepada PT. Bank
IFI termasuk dalam kredit sindikasi. PT. Bank IFI meminjam sejumlah uang
kepada PT. Bank Ratu yang akan digunakan digunakan untuk pembiayaan
pembangunan PT. Tenaga Listrik Amurang dan PT. Tenaga Listrik Sibolga. Akan
tetapi PT. Bank IFI ternyata mengingkari perjanjian yang sudah dibuat oleh PT.
Bank Ratu. PT. Bank IFI tidak pernah melakukan pelunasan kepada PT. Bank
Ratu sampai batas akhir waktu yang disepakati. Oleh karena itu PT. Bank Ratu
melakukan gugatan ke engadilan dengan permohonan agar dilakukannya audit
investigasi kepada PT. Bank IFI.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah dapat
dilakukan audit investigasi akibat wanprestasi terhadap perjanjian subpartisipasi
kredit sindikasi, upaya apa yang dapat ditempuh dalam penyelesaian wanprestasi
perjanjian subpartisipasi kredit sindikasi, dan apakah dasar pertimbangan hakim
dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2009 telah sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui, mengkaji
dan menganalisis audit investigasi akibat wanprestasi terhadap perjanjian
subpartisipasi kredit sindikasi yang dilakukan oleh PT. BANK RATU dengan PT.
BANK IFI, untuk mengkaji dan menganalisis upaya penyelesaian yang dilakukan
dalam penyelesaian masalah wanprestasi perjanjian subpartisipasi kredit sindikasi,
serta untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan
xii
Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2009 antara PT. BANK RATU melawan
PT. BANK IFI sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian
yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan undang-undang, metode
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukumnya yaitu
bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum digunakan metode
diskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif.
Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pelaksanaan audit
investigasi terhadap PT. Bak IFI akibat dari adanya perjanjian kredit sindikasi,
upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kasus wanprestasi
perjanjian kredit sindikasi antara PT. Bank RATU dengan PT. Bank IFI, serta
pertimbangan hakim yang digunakan dalam pengambilan keputusan perkara
perjanjian kredit sindikasi tersebut.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa permohonan Pemohon
Kasasi untuk dilakukannya audit investigasi tidak dapat dilaksanakan karena
permohonannya tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya penyelesaian sengketa wanprestasi antara PT. Bank Ratu dan PT. Bank IFI
dapat dilakukan dengan jalan negosiasi (non litigasi) dan pengajuan gugatan ke
Pengadilan Negeri (litigasi). Hakim sudah memberikan pertimbangan yang tepat
dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas khususnya Pasal 138.
Saran yaitu PT. BANK IFI harus konsisten terhadap isi perjanjian Kredit
Sindikasi yang telah disepakati agar segera menyelesaikan kewajibannya terhadap
PT. BANK RATU, serta pemilihan upaya penyelesaian sengketa diambil upaya
penyelesaian yang paling tepat. Penyelesaian sengketa yang tepat dan efektif akan
lebih mempercepat proses penyelesaian sengketa antara PT. Bank Ratu dengan
PT. Bank IFI.. | en_US |