Show simple item record

dc.contributor.authorACHMAD ZULKARNAIN
dc.date.accessioned2014-01-21T05:49:31Z
dc.date.available2014-01-21T05:49:31Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM070710101214
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19774
dc.description.abstractSaham yang memiliki makna kepemilikan aset atau disebut dengan bukti kepemilikan aset merupakan suatu kebutuhan perkembangan dalam perdagangan baik domestik maupun internasional. Sebagai bukti kepemilikan oleh pemegang saham, maka dapat diartikan sebagai pemegang saham ikut memiliki properti Perseroan Terbatas. Masalah yang muncul dari dimensi hukum adalah bahwa saham adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan. Saham sebagai property atau sebagai harta kekayaan tentunya ada nilai yang biasanya dalam instrumen pembuktian dikenal dengan nilai nominal. Jika saham diterbitkan tanpa nilai nominal apakah tidak bertentangan dengan konsep harta kekayaan itu sendiri. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dalam suatu penelitian skripsi yang diberikan judul ASPEK HUKUM SAHAM TANPA NOMINAL SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN SUATU PERSEROAN TERBATAS Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni: Pertama, apakah kedudukan saham tanpa nominal sama dengan saham dengan nominal; Kedua, Apakah penerbitan saham tanpa nominal tidak bertentangan dengan prinsip bukti kepemilikan dalam Perseroan Terbatas; Ketiga, Apa upaya yang dapat dilakukan pemegang saham tanpa nominal apabila Peseroan Terbatas dilikuidasi. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi syarat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus adalah mengkaji dan menganalisa tentang kedudukan saham tanpa nominal terhadap saham dengan nominal. Tipe penelitian yaitu yuridis normatif(legal research), dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta analisa bahan hukum menggunakan analisis deduktif. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang- xii undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Hasil penelitian dari skripsi ini adalah kedudukan saham tanpa nominal terhadap saham nominal adalah sama. Perbedaan kedudukan sebatas mengenai pencantuman nilai nominal saham. Nilai saham nominal secara yuridis adalah sama sesuai dengan apa yang diatur dalam anggaran dasar. Kepemilikan saham tanpa nominal hakikatnya tidak melanggar prinsip harta kekayaan yang mengharuskan dapat diukur dan dinilai, karena nilai saham yang sesungguhnya telah ditentukan dalam anggaran dasar. Upaya yang dapat dilakukan pemegang saham tanpa nominal apabila Perseroan Terbatas dilikuidasi yaitu melihat Saham tanpa nominal memiliki hak tagih yang sama kedudukannya dengan saham dengan nominal. Berdasarkan hal ini, maka upaya hukum dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non litigasi (bisa melalui upaya damai atau mediasi). Saran yang dapat disimpulkan yaitu hendaknya pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal agar mencantumkan Pasal yang membolehkan dikeluarkannya saham dengan nominal maupun saham tanpa nominal, demi memenuhi kebutuhan pasar ekonomi yang begitu cepat dan efisien dalam pembukuan keuangan perseroan. Hendaknya bagi Perseroan Terbatas dan investor adanya saham tanpa nominal dapat memperbaiki iklim investasi dan permodalan, sehingga apabila Perseroan ingin melakukan restrukturisasi modal, Perseroandapat melakukan penawaran saham, karena tidak terpatok dalam nominal saham, melainkan dari kepercayaan investor dan isu pasar. Untuk masyarakat agar tidak perlu khawatir adanya saham tanpa nominal, karena pada dasarnya kedudukan saham tanpa nominal tidak merubah kedudukan sebagai bukti kepemilikan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101214;
dc.subjectHUKUM SAHAMen_US
dc.titleASPEK HUKUM SAHAM TANPA NOMINAL SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN SUATU PERSEROAN TERBATASen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record