dc.description.abstract | Kemajuan teknologi membawa perubahan yang cukup signifikan dari
pemanfaatan Internet dalam kehidupan manusia yaitu adanya perubahan pola
hubungan dari yang semula menggunakan kertas (paper) menjadi nirkertas
(paperless). Oleh karena itu, terjadi perubahan pula pada berbagai transaksi yaitu
transaksi konvensional menuju transaksi elektronik (e-commerce).
Berpindahnya pola hubungan tersebut menimbulkan masalah hukum
seperti keabsahan suatu dokumen elektronik yang bersifat paperless, kekuatan
pembuktian dokumen elektronik tersebut, serta upaya hukum apa yang dapat
ditempuh apabila terjadi sengketa tanda tangan elektronik.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah : (1) untuk mengetahui dan memahami
keabsahan suatu dokumen akibat tiadanya tanda tangan dalam paperless
transaction, (2) untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukum tanda tangan
elektronik sebagai alat bukti, (3) untuk mengetahui dan memahami upaya hukum
yang dapat ditempuh jika ada sengketa tanda tangan elektronik.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Analisa yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif
kualitatif.
Setelah dilakukan pembahasan atas rumusan masalah yang telah
ditetapkan sebelumnya dengan menggunakan metodologi tersebut maka hasilnya
adalah : (1) tiadanya tanda tangan pada kontrak transaksi elektronik (e-commerce)
yang bersifat paperless transaction telah memenuhi syarat sahnya perjanjian atau
dokumen yang sah, karena pada kontrak transaksi elektronik (e-commerce) yang
bersifat paperless transaction terdapat tanda tangan elektronik (digital signature)
yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan tanda tangan pada kontrak
transaksi konvensional, yaitu sebagai otentikasi dan tanda persetujuan atau kesepakatan. Pemenuhan syarat-syarat perjanjian dalam transaksi konvensional,
berlaku pula pada pembuatan perjanjian dokumen elektronik sebagaimana diatur
dalam pasal 1320 KUHPerdata jo pasal 1338 KUHPerdata, (2) tanda tangan
elektronik (digital signature) pada dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum
sebagai alat bukti menurut hukum acara perdata, yang merupakan perluasan dari
alat bukti surat dan bahkan dapat berupa surat otentik karena penggunaan tanda
tangan elektronik (digital signature) didukung dengan keberadaan lembaga
Certification Authority (CA) yang merupakan pihak ketiga yang independen dan
bertindak sebagai otoritas, serta keberadaan dari Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Akan tetapi karena peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan informasi dan
transaksi elektronik masih dalam bentuk rancangannya dan belum disahkan maka
kekuatan hukum sebagai alat bukti surat yaitu tulisan dibawah tangan, (3) upaya
hukum yang dapat ditempuh apabila terdapat sengketa adalah melalui Litigasi
atau Non Litigasi. Pelaku bisnis mayoritas lebih memilih upaya hukum Non
Litigasi yaitu penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution)
untuk menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam aktivitas bisnis karena
sistem penyelesaiannya lebih efektif, adil, tidak menyita waktu, serta biaya relatif
lebih murah. Sebaliknya jalur litigasi, penyelesaian sengketa lambat, biaya
perkara mahal, putusan terkadang tidak menyelesaikan masalah.
Pemerintah hendaknya segera mengesahkan Rancangan Peraturan
Pemerintah Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (RPP PITE)
yang merupakan aturan hukum lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar transasksi elektronik lebih
mendapatkan kepastian hukum. Hendaknya kekuatan hukum pembuktian tanda
tangan elektronik dapat disamakan dengan tanda tangan konvensional dalam
pembuatan dokumen-dokumen penting lainnya karena dewasa ini kekuatan
hukum pembuktian tanda tangan elektronik (digital signature) telah diakui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
elektronik | en_US |