Show simple item record

dc.contributor.authorSethya Cahya Yahtiano, Ridzki
dc.date.accessioned2014-01-21T02:47:26Z
dc.date.available2014-01-21T02:47:26Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM080710191018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19351
dc.description.abstractPada saat membahas tentang perjanjian kredit, maka tidak dapat memisahkan hubungan antara pihak Bank dan pihak nasabah, dimana hubungan tersebut dituangkan ke dalam suatu perjanjian baku yang disebut dengan perjanjian kredit. Hubungan antara perjanjian dengan itikad baik tidak dapat dipisahkan, sebab dalam sebuah perjanjian harus terdapat itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, hal demikian telah diatur didalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam perjanjian kredit Bank, asas itikad baik mutlak diperlukan dan harus dilaksanakan oleh para pihak, khususnya nasabah, karena Bank selaku kreditur yang memberikan kredit tentu mempunyai itikad baik. Berbeda dengan nasabah, tidak semua nasabah melaksanakan kewajiban secara patut, pantas dan adil dimana ada nasabah yang memperlambat atau menunda-nunda pembayaran angsuran, menyalahgunakan kredit tanpa sepengetahuan Bank selaku kreditur. Didalam perjanjian kredit Bank menggunakan ukuran kemampuan penerima kredit untuk tindakan antisipasi dalam mengembalikan pinjaman yang dipinjam oleh nasabah yakni berpedoman dan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian (prudential principle). Pelaksanaan asas itikad baik didalam suatu perjanjian tertulis seperti perjanjian kredit tidak hanya terjadi pada saat pada saat pelaksanaan perjanjian tersebut, melainkan juga sebelum pelaksanaan perjanjian dilaksanakan. Itikad baik terbagi dalam dua arti, yakni itikad baik dalam arti yang subjektif dan itikad baik dalam arti yang objektif. Itikad baik dalam arti subjektif dapat juga diartikan dengan “kejujuran”. Itikad baik dalam arti objektif, yakni kaitannya dengan “kepatutan”. Asas itikad baik dalam suatu perjanjian memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengintervensi isi dalam suatu perjanjian, yakni dapat menambah, membatasi dan bahkan meniadakan setiap klausul yang telah diperjanjikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal tersebut dalam Skripsi ini penulis merumuskan rumusan masalah apa upaya Bank untuk mencegah terjadinya perjanjian kredit yang tidak dilaksanakan dengan itikad baik, bagaimana pelaksanaan asas itikad baik dalam perjanjian kredit Bank dan apa konsekuensi hukum asas itikad baik dalam perjanjian kredit Bank. Adapun tujuan penelitian dalam Skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam Skripsi ini. Pada penulisan Skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan pada Skripsi ini adalah upaya Bank untuk mencegah terjadinya perjanjian kredit yang tidak dilaksanakan dengan itikad baik meliputi beberapa tindakan. Tindakan-tindakan tersebut antara lain: penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap prosedur kredit, penerapan prinsip mengenal Nasabah (know your customer principles), penggunaan sistem BI-Checking untuk mengetahui informasi calon Debitur, serta peningkatan peran aktif Bank terhadap kelangsungan usaha Nasabah. Pelaksanaan asas itikad baik dalam perjanjian kredit terjadi pada saat sebelum pelaksanaan perjanjian serta saat pelaksanaan perjanjian. Pelaksanaan asas itikad baik pada saat sebelum pelaksanaan perjanjian misalnya meliputi itikad baik Nasabah dalam proses pengisian formulir-formulir pemberian kredit yang ditetapkan oleh Bank serta itikad baik Nasabah dalam proses pembebanan jaminan. Pelaksanaan asas itikad baik pada saat pelaksanaan perjanjian kredit misalnya meliputi itikad baik Nasabah dalam penggunaan fasilitas kredit yang telah diberikan oleh Bank berdasarkan tujuan penggunaan fasilitas kredit yang telah diperjanjikan antara Nasabah dengan Bank. Konsekuensi hukum asas itikad baik dalam perjanjian kredit yang tidak dilaksanakan dengan itikad baik adalah hakim berdasarkan asas itikad baik dapat mengubah klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Pengubahan klausul-klausul dalam perjanjian kredit meliputi penambahan, pengurangan atau penghapusan klausul- klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit tersebut dengan memperhatikan asas itikad baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191018;
dc.subjectASAS ITIKAD BAIK NASABAH, PERJANJIAN KREDIT BANKen_US
dc.titlePELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT BANKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record