Show simple item record

dc.contributor.authorNani Ayuditya Utama
dc.date.accessioned2014-01-21T02:43:15Z
dc.date.available2014-01-21T02:43:15Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM070710101102
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19342
dc.description.abstractRINGKASAN Anak sangatlah rawan menjadi korban dari kejahatan. Sedangkan banyak dari kasus-kasus tindak pidana khususnya perkosaan pada anak tersebut hanya divonis dengan hukuman yang ringan. Selain itu pada prakteknya, masih banyak dijumpai adanya penyelesaian suatu tindak pidana dengan korban anak yang masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana hakim tidak menerapkan asas lex specialis derogat legi generali. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 47/Pid.B/2009/PN.Jr, yang korbannya masih berusia 6 (enam) tahun yaitu masih tergolong anak sedangkan terdakwa berusia 15 (limabelas) tahun. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah atas kemauan sendiri yang dipaksakan kepada korban. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum didakwa dengan surat dakwaan alternatif yaitu terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau kedua Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pada dakwaan ketiga primair Pasal 285, subsidair Pasal 287 ayat (1), lebih subsidair Pasal 290 Ke-1 KUHP. Sedangkan Hakim memilih untuk membuktikan dakwaan ketiga yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, apakah pembuktian terhadap pasal yang dinyatakan terbukti dalam Putusan nomor: 47/Pid.B/2009/PN.Jr telah sesuai dengan fakta di persidangan, permasalahan kedua adalah apakah sudah tepat hakim Pengadilan Negeri Jember tidak menerapkan undang-undang perlindungan anak dalam putusan pengadilan negeri jember nomor: 47/Pid.B/2009/PN.Jr dikaitkan dengan asas lex specialis derogat legi generali. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pembuktian terhadap pasal yang dinyatakan terbukti dalam Putusan nomor: 47/Pid.B/2009/PN.Jr telah sesuai atau tidak dengan fakta di persidangan dan untuk mengetahui tepat atau tidak putusan hakim Pengadilan Negeri Jember tidak xiii menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dalam putusan Nomor: 47/Pid.B/2009/PN.Jr, dikaitkan dengan asas lex specialis derogat legi generali. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini antara lain: Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan pendekatan Undangundang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, serta melakukan analisa bahan hukum. Kesimpulan skripsi ini adalah bahwa Pembuktian terhadap pasal yang dinyatakan terbukti dalam Putusan Nomor: 47/Pid.B/2009/PN.Jr telah sesuai dengan fakta di persidangan. Selain itu Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jember Nomor 47/Pid.B/2009/PN.Jr tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kaitan dengan asas lex specialis derogat legi generali adalah kurang tepat, padahal seperti diketahui korban masih berumur 6 (enam) tahun dan karena itu masih tergolong anak. Karena berdasar Pasal 63 ayat (2) KUHP asas tersebut mengandung pengertian jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Oleh sebab itu terdakwa yang telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur, seharusnya terdakwa dikenai ancaman pidana yang ada di dalam Undang-Undang Pelindungan Anak, bukan KUHP. Adapun saran penulis adalah Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana perkosaan hendaknya juga memperhatikan hak-hak anak sebagai korban perkosaan yang seharusnya mendapat perlindungan secara maksimal. Hakim seharusnya tidak mengesampingkan asas yang ada. Jika terdakwa juga merupakan anak maka hakim dapat tetap menjatuhkan tindakan tanpa mengesampingkan asas dan mengesampingkan perlindungan dari sisi korban. Selain itu sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak seharusnya lebih dioptimalkan lagi guna pemberian perlindungan hukum yang maksimal terhadap anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101102;
dc.subjectPERLINDUNGAN ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TIDAK MENERAPKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 47/Pid.B/2009/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record