dc.description.abstract | RINGKASAN
Anak sangatlah rawan menjadi korban dari kejahatan. Sedangkan banyak
dari kasus-kasus tindak pidana khususnya perkosaan pada anak tersebut hanya
divonis dengan hukuman yang ringan. Selain itu pada prakteknya, masih banyak
dijumpai adanya penyelesaian suatu tindak pidana dengan korban anak yang
masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana
hakim tidak menerapkan asas lex specialis derogat legi generali. Salah satu
perkara yang menarik untuk dikaji adalah Putusan Pengadilan Negeri Jember
Nomor: 47/Pid.B/2009/PN.Jr, yang korbannya masih berusia 6 (enam) tahun yaitu
masih tergolong anak sedangkan terdakwa berusia 15 (limabelas) tahun. Bahwa
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah atas kemauan sendiri yang
dipaksakan kepada korban. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut oleh
Penuntut Umum didakwa dengan surat dakwaan alternatif yaitu terdakwa didakwa
dengan dakwaan kesatu primair menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 81 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau kedua
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau
pada dakwaan ketiga primair Pasal 285, subsidair Pasal 287 ayat (1), lebih
subsidair Pasal 290 Ke-1 KUHP. Sedangkan Hakim memilih untuk membuktikan
dakwaan ketiga yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, apakah pembuktian
terhadap pasal yang dinyatakan terbukti dalam Putusan nomor:
47/Pid.B/2009/PN.Jr telah sesuai dengan fakta di persidangan, permasalahan
kedua adalah apakah sudah tepat hakim Pengadilan Negeri Jember tidak
menerapkan undang-undang perlindungan anak dalam putusan pengadilan negeri
jember nomor: 47/Pid.B/2009/PN.Jr dikaitkan dengan asas lex specialis derogat
legi generali.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pembuktian
terhadap pasal yang dinyatakan terbukti dalam Putusan nomor:
47/Pid.B/2009/PN.Jr telah sesuai atau tidak dengan fakta di persidangan dan
untuk mengetahui tepat atau tidak putusan hakim Pengadilan Negeri Jember tidak
xiii
menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dalam putusan Nomor:
47/Pid.B/2009/PN.Jr, dikaitkan dengan asas lex specialis derogat legi generali.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini antara lain: Tipe
penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan pendekatan Undangundang
dan
pendekatan
konseptual.
Metode
pengumpulan
bahan
hukum
yang
digunakan
adalah
sumber
bahan
hukum
primer
dan sumber bahan hukum
sekunder, serta melakukan analisa bahan hukum.
Kesimpulan skripsi ini adalah bahwa Pembuktian terhadap pasal yang
dinyatakan terbukti dalam Putusan Nomor: 47/Pid.B/2009/PN.Jr telah sesuai
dengan fakta di persidangan. Selain itu Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jember
Nomor 47/Pid.B/2009/PN.Jr tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan
Anak dalam kaitan dengan asas lex specialis derogat legi generali adalah kurang
tepat, padahal seperti diketahui korban masih berumur 6 (enam) tahun dan karena
itu masih tergolong anak. Karena berdasar Pasal 63 ayat (2) KUHP asas tersebut
mengandung pengertian jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana
yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang
khusus itulah yang diterapkan. Oleh sebab itu terdakwa yang telah melakukan
tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur, seharusnya terdakwa
dikenai ancaman pidana yang ada di dalam Undang-Undang Pelindungan Anak,
bukan KUHP. Adapun saran penulis adalah Hakim dalam menjatuhkan putusan
kepada pelaku tindak pidana perkosaan hendaknya juga memperhatikan hak-hak
anak sebagai korban perkosaan yang seharusnya mendapat perlindungan secara
maksimal. Hakim seharusnya tidak mengesampingkan asas yang ada. Jika
terdakwa juga merupakan anak maka hakim dapat tetap menjatuhkan tindakan
tanpa mengesampingkan asas dan mengesampingkan perlindungan dari sisi
korban. Selain itu sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Pelindungan Anak seharusnya lebih dioptimalkan lagi guna pemberian
perlindungan hukum yang maksimal terhadap anak. | en_US |