Show simple item record

dc.contributor.authorANDREAS DWIYANTORO, RIDHA
dc.date.accessioned2014-01-21T02:19:44Z
dc.date.available2014-01-21T02:19:44Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM060710191056
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19298
dc.description.abstractManusia tanpa kebudayaan bukan merupakan manusia yang sebenarnya, sebaliknya kebudayaan tanpa manusia tidak pernah akan ada. Kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena bertalian erat dengan segala lapangan kehidupan manusia. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan kebudayaan, adat istiadat, dan hukum adat yang beraneka ragam di setiap masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia yang salah satunya adalah mengatur perihal hukum perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu faktor yang penting dalam kehidupan manusia, sebab dengan perkawinan tersebut sejarah manusia akan terus dilanjutkan. Dengan kata lain perkawinan itu akan menghasilkan keturunan yang dapat mewarisi dan melanjutkan sejarah keluarga. Perkawinan tidak hanya menyangkut kehidupan wanita dan pria calon mempelai saja, akan tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing. Di dalam hukum adat yang berlaku pada masyarakat Osing, perkawinan itu bukan hanya penting bagi mereka yang masih hidup, akan tetapi juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta mendapat perhatian penuh dan diikuti oleh arwah-arwah para lelulur kedua belah pihak mempelai. Dari arwah-arwah inilah kedua belah pihak mempelai beserta seluruh keluarganya mengharapkan restu bagi mempelai berdua sehingga setelah menikah dapat hidup rukun dan bahagia sebagai suami isteri sampai kakek-kakek dan nenek-nenek. Berdasarkan uraian diatas, skripsi ini akan membahas permasalahan dan pemecahannya mengenai ”ANALISIS YURIDIS TENTANG BENTUK- BENTUK PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT OSING DI BANYUWANGI DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal. Pertama ada berapa bentuk perkawinan menurut hukum adat Osing di Banyuwangi dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua apakah yang menjadi latar belakang terjadinya keanekaragaman bentuk-bentuk perkawinan menurut hukum adat Osing di Banyuwangi. Ketiga bagaimanakah hubungan bentuk-bentuk perkawinan menurut hukum adat Osing di Banyuwangi jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas serta syarat-syarat yang diperlukan untuk menyelesaikan program Ilmu Hukum dan meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember sesuai kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh diperkuliahan dengan praktek yang terjadi dalam kehidupan di masyarakat, untuk mengkaji dan menganalisis dari permasalahan yang dibahas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis empiris, yang menitik beratkan pada penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sumber data yang dipergunakan berupa data primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini digunakan cara pengumpulan data berupa observasi, dan wawancara/diskusi dengan informan untuk mendapatkan untuk mendapatkan data yang diperlukan. Alat pengumpul data dalam penelitian ini menggunakan panduan wawancara/diskusi. Pengumpulan data di lapangan dan penelitian ini dilakukan di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan analisa data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, dapat disimpulkan bahwa : pertama, Walaupun pada zaman sekarang didukung dengan adanya kemajuan teknologi dan adanya era globalisasi, masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan yang tentunya taat akan adanya hukum negara yang berlaku, namun di sisi lain masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Osing masih tetap melaksanakan adat istiadat dan upacara-upacara adat sebagai bentuk apresiasi dan karya seni akan budaya tradisionalnya. Seperti halnya upacara perkawinan adat, hal ini terbukti dengan masih adanya dan dilestarikannya bentuk-bentuk perkawinan menurut hukum adat Osing di Banyuwangi, yakni perkawinan angkat-angkatan, perkawinan colong, dan perkawinan ngeleboni. Bentuk-bentuk perkawinan pada masyarakat Osing adalah merupakan tradisi budaya bangsa yang harus tetap dilestarikan sebagai aset budaya bangsa.Kedua, Masyarakat Osing pada umumnya melaksanakan upacara perkawinan adat yang umum adalah perkawinan angkat-angkatan dan yang lainnya yang sedikit menyimpang adalah perkawinan colongan dan ngeleboni. Meskipun pada perkawinan colongan dan ngeleboni sedikit menyimpang pada perkawinan pada umumnya, bentuk-bentuk perkawinan tersebut memiliki ciri-ciri yang khas, unik serta menarik sehingga dapat memperkaya khasanah akan budaya dan adat istiadat bangsa. Namun akan tetapi terlepas dari semua itu, pada perkawinan menurut hukum adat Osing perkawinannya tetap dicatatkan pada pejabat yang berwenang dan melalui prosedur yang sudah ditetapkan sesuai dengan agamanya masing- masing dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan.. Adapun saran dalam penulisan skripsi ini adalah: pertama, Pada saat ini masyarakat indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa sedang gencar- gencarnya melaksanakan pembangunan di era globalisasi ini, disi lain masyarakat Indonesia harus tetap dan mempertahankan serta melaksanakan adat istiadat sebagai budaya bangsa. Khususnya dalam bidang perkawinan, hal ini tentunya sangat berkaitan dengan ada dan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sejak Undang-Undang tersebut diundangkan mengalami adanya suatu perubahan. Masyarakat Indonesia tidak sedikit yang sudah mengetahui akan keberadaan Undang-Undang tersebut, akan tetapi banyak hal yang perlu diperbaiki lagi yang berkaitan dengan dinamika hukum sejak masa reformasi dan perubahan masyarakat Indonesia khususnya yang semakin meningkat dari tahun ketahun yang didukung dengan adanya era globalisasi. Oleh karena itu perlu adanya kajian ulang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut memngingat perkawinan adalah merupakan suatu tindakan yang sakral dan berlaku secara hukum nasional. Kedua, Pengenalan akan budaya suku bangsa di tanah air Indonesia perlu ditingkatkan dan dipelajari lebih mendalam demi melestarikan akan budaya bangsa tersebut maupun disisi lain untuk memperkaya khasanah budaya bangsa yang tentunya sangat berguna dan bermanfaat bagi kelangsungan generasi yang akan datang dikemudian hari nanti. Khususnya dengan adanya berbagai macam bentuk perkawinan yang berbeda-beda diantara masyarakat hukum adat yang satu dengan masyarakat hukum adat yang lainnya yang tersebar di penjuru nusantara ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191056;
dc.subjectBENTUK-BENTUK PERKAWINAN, HUKUM ADAT OSING, UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG BENTUK-BENTUK PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT OSING DI BANYUWANGI DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record