Show simple item record

dc.contributor.authorYUKE APRIAHASTAKA
dc.date.accessioned2014-01-21T02:16:35Z
dc.date.available2014-01-21T02:16:35Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101288
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19295
dc.description.abstractPada saat krisis 1998 tersebut banyak bank-bank yang mengalami kerugian akibat labilnya kurs rupiah terhadap dolar amerika, terutama bank-bank yang memperoleh pinjaman dari dana asing. Hal ini mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas. Untuk mengatasi masalah likuiditasnya bank-bank tersebut dapat menggunakan dananya sendiri atau menggunakan fasilitas pinjaman antar bank. Dalam hal ini bank yang memiliki dana lebih meminjamkan dana kepada bank yang kekurangan dana. Kemudian yang sempat menjadi isu utama pada saat terjadi krisis ini adalah perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima yang dibatalkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional karena dinilai telah merugikan Bank Bali dan utamanya perekonomian nasional. Akhirnya permasalahan ini diajukan dalam persidangan dan sampai pada tingkat kasasi dalam Perkara No. 3025.K/Pdt/2001. Terdiri dari tiga rumusan masalah yaitu, ratio decidendi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.448/Pdt.G/1999/PN.JakSel terhadap kewenangan Bank Bali mengadakan perjanjian cessie dengan PT Era Giat Prima, Ratio Decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3025 K/Pdt/2001 tentang Pembatalan Perjanjian Cessie antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima, dan penafsiran hukum yang digunakan Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 3025 K/Pdt/2001. Tujuan dari penulisan adalah mengkaji dan menganalisis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.448/Pdt.G/1999/PN.JakSel terhadap kewenangan Bank Bali mengadakan perjanjian cessie dengan PT Era Giat Prima, mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3025 K/Pdt/2001 tentang Pembatalan Perjanjian Cessie antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima, dan mengkaji dan menganalisis penafsiran hukum yang digunakan Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 3025 K/Pdt/2001. Penulisan skripsi ini mempergunakan metode penulisan yuridis normatif dan pendekatan masalah dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach). Dengan sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian melakukan pengumpulan bahan hukum dengan studi literatur dengan mempelajari, menelusuri, mengkaji dan menganalisis sesuai dengan permasalahan yang dibahas, kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis yang bersifat preskriptif. Sebagai hasil penulisan ini adalah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sahnya perjanjian cessie tanpa mempertimbangkan kewenangan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan judex Factie telah berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Mahkamah Agung menggunakan penafsiran subsumptif dan penafsiran otentik dalam pertimbangan hukumnya. Bank dalam melakukan berbagai transaksi keuangan baik dengan nasabahnya atau dengan pihak lain, harus menjalankan prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian. Selain itu hakim dalam memberikan pertimbangan hukum harus sesuai dengan peraturan yang sesuai dengan fakta hukumnya, sehingga tidak merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101288;
dc.subjectPEMBATALAN PERJANJIAN CESSIEen_US
dc.titlePEMBATALAN PERJANJIAN CESSIE OLEH BADAPENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiNo. 3025.K/Pdt/2001)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record