Show simple item record

dc.contributor.authorWISNU PRIYONO
dc.date.accessioned2014-01-21T02:13:53Z
dc.date.available2014-01-21T02:13:53Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101085
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19286
dc.description.abstractLeasing / Sewa Guna Usaha ialah bentuk pembiayaan perusahaan berupa penyediaan barang modal yang digunakan untuk menjalankan usahanya dengan membayar sewa selama jangka waktu tertentu. Dalam perkembangannya ternyata Leasing di Indonesia memberi pengaruh terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia. Perkembangan Leasing dimulai pada tahun 1974 dan berkembang di Indonesia hingga saat ini hal tersebut dikarenakan Leasing dianggap mampu untuk memenuhi kebutuhan perusahaan yang baru atau sedang berkembang dalam memenuhi kebutuhannya, baik itu dari segi pembiayaan maupun peralatan yang akan digunakan. Leasing sendiri tidak diatur secara langsung didalam KUHPerdata, hal itu dikarenakan leasing bukanlah produk lokal, namun di dalam Buku III yang menganut asas kebebasan berkontrak membuat leasing menjadi suatu produk hukum yang kembali berdasar kepada KUHPerdata. Dengan adanya “open system” didalam Buku III tersebut maka hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian dalam berbagai macam bentuk asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan norma kesusilaan. Dalam perjanjian Leasing atau perjanjian apapun adakalanya terjadi sengketa diantara para pihak ada yang tidak melakukan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati. Seperti dalam sengketa kontrak leasing (Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1724.K/Pdt/1988) yang akan dijadikan bahan untuk skripsi ini maka dari analsis penulis dapat dikerucutkan menjadi 3 hal yaitu: Bagaimanakah Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.119/Pdt.G/1985/PN Jkt. Sel tanggal 17 Juli 1986 terhadap perkara wanprestasi kontrak Leasing ?, Bagaimanakah Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.306/Pdt/1987/PT. DKI Jakarta tanggal 31 Agustus 1987 dalam menguatkan dan menambah amar putusan PN Jakarta selatan ? Bagaimanakah Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1742.K/Pdt/1988 tanggal 30 Nopember 1994 hingga membatalkan putusan Pengadilan Judex Factie ? Tujuan penulis dalam pengerjaan skripsi ini dibagi menjadi 2 yaitu Tujuan umum dan tujuan khusus. Untuk tujuan khusus dari penulisan skripsi ini ada tiga yaitu : Untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.119/Pdt.G/1985/PN Jkt. Sel dalam memutus perkara wanprestasi kontrak leasing, Untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.306/Pdt/1987/PT. DKI Jakarta hingga menguatkan dan menambah amar putusan P.N Jkt Sel, Untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1742.K/Pdt/1988 hingga membatalkan putusan Pengadilan Judex Factie dan mengadili sendiri perkara kontrak leasing tersebut. Penulisan skripsi atau karya tulis yang bersifat ilmiah harus mempergunakan suatu metode penelitian yang terarah dan terkonsep dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah apa yang telah ditelitinya. Oleh karena itu penulis menggunakan metode penulisan dengan tig pendekatan yaitu yaitu pendekatan undang-undang (statue approach) pendekatan kasus (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan dibagi menjadi 2 yaitu, Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Analisa yang digunakan dalam penulisan ini bersifat Perskriptif dan terapan. Adapun hasil dari penulisan ini adalah : 1. Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.119/Pdt.G/1985/PN Jkt. Sel terhadap Perkara Wanprestasi Kontrak Leasing ialah : A. Opsi yang digunakan oleh Lessee dalam perjanjian ini menggunakan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Ospi (Financial Lease) dimana Lessee di akhir masa sewa guna usaha mendapatkan kesempatan untuk memilih apakah barang modal tersebut akan dibeli atau tetap diperpanjang sewa guna usahanya. B. Hubungan Hukum Antara Lessor, Lessee Dan Supplier dalam Perjanjian Leasing terjadi antara tiga pihak yaitu Lessor, Lessee dan Supplier. C. Tanggung Jawab Lessor, Lessee, Dan Supplier Dalam Perjanjian Leasing / Lease Agreement. 2. Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.306/Pdt/1987/PT.DKI.Jkt Sehingga Menguatkan dan Menambah Amar Putusan PN Jakarta Selatan.3. Ratio Decidendi Mahkamah Agung R.I No.1742.K/Pdt/1988 Hingga Membatalkan Putusan Pengadilan Judex Factie. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis mencoba untuk memberi saran yaitu : Dalam mengambil keputusan seharusnya Pengadilan Judex Factie lebih cermat dalam memberikan pertimbangan hukum dengan melihat secara rinci perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak yang terkait didalamnya. Ada baiknya dalam setiap Perjanjian Leasing dicantumkan juga ketentuan mengenai garansi kerusakan, sehingga apabila barang modal rusak sebelum masa sewa guna usaha berkahir Lessee tidak kesulitan mengatasi barang . benda tersebut. Ada suatu peraturan terbaru yang khusus mengatur masalah Leasing misalnya point mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang terkait didalamnya, memberikan definisi-definisi dan menguraikan secara jelas arti dari setiap istilah tehnis yang dipergunakan dalam Kontrak Leasing.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101085;
dc.subjectPEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN JUDEX FACTIE , SENGKETA KONTRAKen_US
dc.titlePEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN JUDEX FACTIE TENTANG SENGKETA KONTRAK LEASING OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record