dc.description.abstract | Leasing / Sewa Guna Usaha ialah bentuk pembiayaan perusahaan berupa
penyediaan barang modal yang digunakan untuk menjalankan usahanya dengan
membayar sewa selama jangka waktu tertentu. Dalam perkembangannya ternyata
Leasing di Indonesia memberi pengaruh terhadap perkembangan perekonomian di
Indonesia. Perkembangan Leasing dimulai pada tahun 1974 dan berkembang di
Indonesia hingga saat ini hal tersebut dikarenakan Leasing dianggap mampu
untuk memenuhi kebutuhan perusahaan yang baru atau sedang berkembang dalam
memenuhi kebutuhannya, baik itu dari segi pembiayaan maupun peralatan yang
akan digunakan. Leasing sendiri tidak diatur secara langsung didalam
KUHPerdata, hal itu dikarenakan leasing bukanlah produk lokal, namun di dalam
Buku III yang menganut asas kebebasan berkontrak membuat leasing menjadi
suatu produk hukum yang kembali berdasar kepada KUHPerdata. Dengan adanya
“open system” didalam Buku III tersebut maka hukum perjanjian memberikan
kebebasan yang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk
mengadakan perjanjian dalam berbagai macam bentuk asalkan tidak bertentangan
dengan undang-undang, ketertiban umum dan norma kesusilaan. Dalam perjanjian
Leasing atau perjanjian apapun adakalanya terjadi sengketa diantara para pihak
ada yang tidak melakukan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati. Seperti
dalam sengketa kontrak leasing (Putusan Makamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1724.K/Pdt/1988) yang akan dijadikan bahan untuk skripsi ini maka dari
analsis penulis dapat dikerucutkan menjadi 3 hal yaitu: Bagaimanakah Ratio
Decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.119/Pdt.G/1985/PN Jkt.
Sel tanggal 17 Juli 1986 terhadap perkara wanprestasi kontrak Leasing ?,
Bagaimanakah Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No.306/Pdt/1987/PT. DKI Jakarta tanggal 31 Agustus 1987 dalam menguatkan
dan menambah amar putusan PN Jakarta selatan ? Bagaimanakah Ratio Decidendi
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1742.K/Pdt/1988 tanggal 30
Nopember 1994 hingga membatalkan putusan Pengadilan Judex Factie ?
Tujuan penulis dalam pengerjaan skripsi ini dibagi menjadi 2 yaitu Tujuan
umum dan tujuan khusus. Untuk tujuan khusus dari penulisan skripsi ini ada tiga yaitu : Untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No.119/Pdt.G/1985/PN Jkt. Sel dalam memutus perkara
wanprestasi kontrak leasing, Untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi
putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.306/Pdt/1987/PT. DKI Jakarta hingga
menguatkan dan menambah amar putusan P.N Jkt Sel, Untuk mengkaji dan
menganalisis Ratio Decidendi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
No.1742.K/Pdt/1988 hingga membatalkan putusan Pengadilan Judex Factie dan
mengadili sendiri perkara kontrak leasing tersebut.
Penulisan skripsi atau karya tulis yang bersifat ilmiah harus
mempergunakan suatu metode penelitian yang terarah dan terkonsep dengan baik
sehingga mendapatkan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah apa yang telah ditelitinya. Oleh karena itu penulis menggunakan
metode penulisan dengan tig pendekatan yaitu yaitu pendekatan undang-undang
(statue approach) pendekatan kasus (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan dibagi menjadi
2 yaitu, Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Analisa yang
digunakan dalam penulisan ini bersifat Perskriptif dan terapan.
Adapun hasil dari penulisan ini adalah : 1. Ratio Decidendi Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.119/Pdt.G/1985/PN Jkt. Sel terhadap
Perkara Wanprestasi Kontrak Leasing ialah : A. Opsi yang digunakan oleh Lessee
dalam perjanjian ini menggunakan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Ospi
(Financial Lease) dimana Lessee di akhir masa sewa guna usaha mendapatkan
kesempatan untuk memilih apakah barang modal tersebut akan dibeli atau tetap
diperpanjang sewa guna usahanya. B. Hubungan Hukum Antara Lessor, Lessee
Dan Supplier dalam Perjanjian Leasing terjadi antara tiga pihak yaitu Lessor,
Lessee dan Supplier. C. Tanggung Jawab Lessor, Lessee, Dan Supplier Dalam
Perjanjian Leasing / Lease Agreement. 2. Ratio Decidendi Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta No.306/Pdt/1987/PT.DKI.Jkt Sehingga Menguatkan dan
Menambah Amar Putusan PN Jakarta Selatan.3. Ratio Decidendi Mahkamah
Agung R.I No.1742.K/Pdt/1988 Hingga Membatalkan Putusan Pengadilan Judex
Factie. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis mencoba untuk memberi
saran yaitu : Dalam mengambil keputusan seharusnya Pengadilan Judex Factie
lebih cermat dalam memberikan pertimbangan hukum dengan melihat secara rinci
perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak yang terkait didalamnya. Ada
baiknya dalam setiap Perjanjian Leasing dicantumkan juga ketentuan mengenai
garansi kerusakan, sehingga apabila barang modal rusak sebelum masa sewa guna
usaha berkahir Lessee tidak kesulitan mengatasi barang . benda tersebut. Ada
suatu peraturan terbaru yang khusus mengatur masalah Leasing misalnya point
mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang terkait didalamnya,
memberikan definisi-definisi dan menguraikan secara jelas arti dari setiap istilah
tehnis yang dipergunakan dalam Kontrak Leasing. | en_US |