Show simple item record

dc.contributor.authorYULI DWI JAYANTI
dc.date.accessioned2014-01-21T02:09:34Z
dc.date.available2014-01-21T02:09:34Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101304
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19271
dc.description.abstractLembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan pembayaran angsuran secara berkala. Sistem Pembiayaan konsumen bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan konsumen, dengan jumlah angsuran relatif ringan menjadi salah satu alternatif yang meringankan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai kebutuhan ekonominya. Masyarakat sebagai konsumen memiliki barang yang diinginkan melalui suatu hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antara masyarakat sebagai konsumen atau debitur dengan perusahaan pembiayaan konsumen sebagai krediturnya. Sehingga masyarakat yang sebelumnya kesulitan untuk melakukan pembelian secara tunai, tetapi dengan adanya lembaga pembiayaan konumen ini masyarakat dapat memperoleh dana pembiayaan dari lembaga pembiayaan konsumen tersebut. Setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen akan mewajibkan pihak konsumen (debitur) untuk mendapatkan asuransi atas barang yang menjadi obyek perjanjian (Amin Widjaja Tunggal, dkk, 1994 : 38). Oleh karena itu, di dalam isi perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Bussan Auto Finance (BAF) terdapat klausula yang mewajibkan konsumen untuk mengasuransikan obyek perjanjian sesuai persyaratan yang ditentukan kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk atau disetujui oleh PT Bussan Auto Finance (BAF). Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menekan resiko yang nantinya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak PT Bussan Auto Finance (BAF). Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas beberapa permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan pembiayan konsumen terkait dengan kewajiban untuk mengasuransikan obyek perjanjian dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul : “KLAUSULA ASURANSI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT BUSSAN AUTO FINANCE (BAF) CABANG JEMBER”. Dari uraian tersebut dapat ditarik permasalahan yang menjadi sumber bahasan dalam skripsi ini, yaitu klausula asuransi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Jember, pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua pada PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Jember, dan akibat hukum bagi konsumen jika perusahaan asuransi wanprestasi dalam pemberian ganti kerugian (klaim asuransi). Tujuan penulisan skripsi ini, secara umum untuk memenuhi persyaratan mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan secara khusus untuk menemukan jawaban yang cukup objektif dari berbagai permasalahan yang menjadi sumber bahasan dalam skripsi ini. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundangundangan (Statue Aprroach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Selain itu penulis juga menggunakan metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu membangun konsep dengan beranjak dari pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam Ilmu Hukum. Kesimpulan yang dihasilkan dari pembahasan skripsi ini yaitu bahwa pihak debitur wajib mengasuransikan barang konsumsi sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pihak kreditur kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk atau disetujui oleh pihak kreditur yaitu adalah PT Asuransi Central Asia. Jika terjadi kerusakan atau resiko yang dipertanggungkan pada barang konsumsi, maka pihak debitur harus segera melaporkan kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dengan tembusan kepada pihak kreditur; dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan bermotor roda dua pada PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Jember menggunakan standart contract, artinya bahwa perjanjian pembiayaan konsumen sudah disediakan oleh pihak kreditur dalam hal ini PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Jember (pihak kreditur) dan konsumen (pihak debitur) tinggal mengisi dan menandatangani perjanjian pembiayaan apabila para pihak menyetujuinya. Pihak debitur berhak membaca dan meneliti isi perjanjian tersebut dan apabila tidak setuju maka debitur berhak untuk tidak menandatanganinya; ditolaknya klaim oleh perusahaan asuransi menimbulkan suatu akibat hukum bagi konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Konsumen harus tetap membayar angsuran selama proses klaim asuransi berlangsung ataupun jika permohonan klaim ditolak oleh Perusahaan Asuransi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101304;
dc.subjectASURANSI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTORen_US
dc.titleKLAUSULA ASURANSI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT BUSSAN AUTO FINANCE (BAF) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record