Show simple item record

dc.contributor.authorSUCI WULANSARI
dc.date.accessioned2014-01-21T02:05:27Z
dc.date.available2014-01-21T02:05:27Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101293
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19260
dc.description.abstractPengadilan Agama adalah salah satu peradilan khusus di Indonesia yang didasarkan pada hukum Islam. Hukum Islam merupakan suatu hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sehingga dalam hal ini Pengadilan Agama menerapkan Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman oleh para hakim Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugasnya sehingga terjamin adanya kesatuan dan kepastian hukum. Di dalam hukum Islam telah dinyatakan bahwa perkawinan itu adalah sunnah Rasul bagi setiap manusia. Selain itu dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juga diatur mengenai halhal yang berkaitan dengan perkawinan. Oleh karena itu suatu perkawinan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh faktor meningkatnya jumlah perkara perceraian yang tidak memiliki akta nikah di Pengadilan Agama. Hal ini dikarenakan pada kenyataan yang ditemui dalam masyarakat Indonesia, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang beragama Islam yang melangsungkan perkawinannya hanya didasarkan pada agamanya saja tanpa memperdulikan aspek-aspek keperdataannya sehingga perkawinan mereka tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Padahal, pencatatan perkawinan merupakan usaha pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan keadilan masyarakat. Oleh karena itu tersedia suatu jalan keluar yang harus ditempuh bagi pasangan suami istri yang perkawinannya tidak tercatat yaitu melalui pengesahan atau itsbat nikah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Itsbat nikah ini harus ditempuh semata-mata untuk memenuhi bunyi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang mengharuskan dilakukannya suatu pencatatan perkawinan. Akan tetapi perlu ditegaskan bahwa perkawinan yang mereka laksanakan adalah sudah sah sebab sudah dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Adanya pengesahan atau itsbat nikah menyebabkan pasangan suami istri yang melakukan perkawinan mempunyai bukti nikah yang berupa penetapan dari Pengadilan Agama sehingga akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan tersebut makin jelas dan dapat ditempuh jalur hukum apabila salah satu pihak, suami atau istri telah melalaikan kewajibannya sehingga dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, dapat ditarik rumusan masalah yang meliputi 3 (tiga) hal, Pertama, bagaimana status hukum perkawinan yang tidak tercatat dalam buku register nikah di Kantor Urusan Agama, Kedua, alasan apa yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan pengesahan nikah dan Ketiga, apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dalam memutus perkara No. 2724/Pdt.G/2007/PA.Jr. Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji status hukum perkawinan yang tidak tercatat dalam buku register nikah di Kantor Urusan Agama, alasan-alasan yang dapat diajukan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan pengesahan nikah di Pengadilan Agama, serta hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara No. 2724/Pdt.G/2007/PA.Jr. Tipe penulisan skripsi yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah dengan metode pendekatan undang-undang (s tatute approach) dan pendekatan kasus (case approach), sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Tinjauan pustaka menguraikan teori-teori yang dikeluarkan oleh para pakar dibidang hukum serta menguraikan pengertian-pengertian yang sesuai dengan pembahasan skripsi lebih lanjut yang meliputi: pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, syarat sah perkawinan, perkawinan bawah tangan, pencatatan perkawinan, pengertian perceraian, macam-macam perceraian, faktor perceraian, syarat sah perceraian, pengertian pengesahan nikah, tujuan pengesahan nikah dan cara mengajukan permohonan pengesahan nikah. Sedangkan yang menjadi uraian pembahasan terhadap pokok permasalahan yaitu mengenai status hukum perkawinan yang tidak tercatat dalam buku register nikah di Kantor Urusan Agama, alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan pengesahan nikah dan hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dalam memutus perkara No. 2724/Pdt.G/2007/PA.Jr. Dari pembahasan tersebut didapat beberapa kesimpulan yaitu status hukum perkawinan bawah tangan menurut hukum Islam adalah sah karena dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Akan tetapi status hukumnya menurut hukum negara adalah tidak sah karena tidak dilakukan proses pencatatan terhadap perkawinan tersebut sehingga negara tidak mengakui adanya perkawinan tersebut. Dan untuk mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama maka terhadap perkawinan bawah tangan tersebut perlu dilakukan suatu pengesahan nikah atau itsbat nikah sehingga dapat sah menurut hukum negara dan dapat segera dilakukan proses perceraian di Pengadilan Agama. Dalam perkara perceraian yang didahului dengan permohonan pengesahan nikah, hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi dan fakta di persidangan. Putusan tersebut juga harus berdasarkan pertimbangan tentang duduk perkara dan pertimbangan tentang hukumnya. Pada bagian akhir skripsi ini dikemukakan beberapa saran, yaitu hendaknya suatu perkawinan dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu dilaksanakan berdasarkan hukum agama dan dicatatkan menurut hukum negara. Akan tetapi bagi pasangan suami istri yang sudah terlanjur melakukan perkawinan bawah tangan harus segera mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat nikah sehingga perkawinannya mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101293;
dc.subjectPERMOHONAN PENGESAHAN NIKAHen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PERCERAIAN YANG DIDAHULUI DENGAN ADANYA PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JEMBER NO. 2724/Pdt.G/2007/PA.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record