Show simple item record

dc.contributor.authorSENDI MUNDINGWULAN POESOKO
dc.date.accessioned2014-01-21T01:52:41Z
dc.date.available2014-01-21T01:52:41Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM040710101244
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19223
dc.description.abstractLembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Hal tersebut dikarenakan fungsi perbankan di satu sisi sebagai penghimpun dana (debitur), di sisi lain sebagai penyalur dana (kreditur). Bertitik tolak dari fungsi perbankan tersebut, ternyata dalam praktek hukum timbul perkara yang berkaitan dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana sebagaimana yang terurai dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 377/Pdt.G/1981/PNSby, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 850/Pdt/1982/PTSby, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3139K/Pdt/1984/MARI. Penelusuran terhadap putusan- putusan tersebut di atas ditemukan permasalahan sebagai berikut: bagaimanakah ratio decidendi Pengadilan Negeri Nomor 377/Pdt.G/1981/PNSby tentang pengumuman bank sebagai bentuk persetujuan novasi?; bagaimanakah ratio decidendi Pengadilan Tinggi Nomor 850/Pdt/1982/PTSby sehingga memberikan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 377/Pdt.G/1981/PNSby?;bagaimanakah ratio decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3139K/Pdt/1984/MARI tentang penetapan hakim sebagai dasar persetujuan novasi dalam bentuk pengumuman bank? Tujuan dari penulisan ini ada 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai oleh penulis dalam skripsi ini adalah: untuk mengkaji dan menganalisis ratio decidendi Pengadilan Negeri Nomor 377/Pdt.G/1981/PNSby tentang pengumuman bank sebagai bentuk persetujuan novasi; untuk mengkaji dan menganalisis ratio decidendi Pengadilan Tinggi Nomor 850/Pdt/1982/PTSby sehingga memberikan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 377/Pdt.G/1981/PNSby; untuk mengkaji dan menganalisis ratio decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3139K/Pdt/1984/MARI tentang penetapan hakim sebagai dasar persetujuan novasi dalam bentuk pengumuman bank. Metode Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah merupakan tipe penelitian yuridis normatif, metode penelitiannya dengan menggunakan pendekatan perundang- undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konsep (conseptual approach). Adapun bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum dilakukan secara bertahap, yakni inventarisasi hukum positif, mengklasifikasikan, selanjutnya menganalisanya menggunakan logika hukum, asas- asas hukum, serta penafsiran hukum yang secara preskripsi dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Adapun hasil dari penulisan ini adalah: 1) ratio decidendi Pengadilan Negeri Nomor 377/Pdt.G/1981/PNSby tentang pengumuman bank sebagai persetujuan novasi adalah bahwa pengumuman bank dikonstatir sebagai penawaran pembaharuan hutang atau novasi, dimana Pengadilan Negeri menggunakan metode subsumptif dan interpretasi gramatikal sesuai Pasal 1413 BW; Pengadilan Negeri dalam ratio decidendinya terhadap pembayaran bank (tergugat) tanpa persetujuan penggugat dikwalifisir sebagai persetujuan novasi, dimana ratio decidendi tersebut tidak memenuhi Pasal 1320 BW; Penetapan Hakim Nomor: 178/S.P./1976 yang dijadikan dasar dikeluarkannya pengumuman bank bertentangan dengan Hukum Acara Perdata; 2) Ratio decidendi Pengadilan Tinggi Nomor 850/Pdt/1982/PTSby yang memberikan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 377/Pdt.G/1981/PNSby adalah: terhadap alat bukti berupa formulir pengumuman bank terdapat perbedaan ratio decidendi antara Pengadilan Tinggi dengan Pengadilan Negeri; terdapat kontradiksi dalam ratio decidendi antara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, yaitu: a) mengenai alat bukti formulir pengumuman bank, dimana Pengadilan Negeri menggunakan interpretasi secara analog, b) mengenai tanggung jawab pembayaran uang deposito kepada penggugat dari tergugat; 3) ratio decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3139K/Pdt/1984/MARI tentang Penetapan Hakim Sebagai Dasar Persetujuan Novasi adalah: MARI menggunakan interpretasi restriktif sehingga hakim tidak berwenang sebagai mediator karena undang- undang belum mengaturnya, tindakan pengugat menerima pembayaran kembali uang deposito merupakan suatu kesesatan/ kekeliruan hukum (rechtsdwaling). Penulis memberikan saran kepada hakim dan masyarakat umum agar hakim lebih teliti dalam memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, sehingga dapat memberikan pertimbangan hukum yang dirasa adil bagi para pihak, serta dalam memutus perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya. serta bagi pencari keadilan agar memahami tujuan penetapan hakim dan pembaharuan hutang atau novasi sebelum mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101244;
dc.subjectPENETAPAN HAKIMen_US
dc.titlePENETAPAN HAKIM SEBAGAI DASAR PERSETUJUAN NOVASI DALAM BENTUK PENGUMUMAN BANK (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3139K/Pdt/1984MARI)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record