Show simple item record

dc.contributor.authorSHIERLY MEI CHRISTYANTE
dc.date.accessioned2014-01-21T01:47:18Z
dc.date.available2014-01-21T01:47:18Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM040710101213
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19209
dc.description.abstractPerkembangan yang begitu cepat di dalam bidang teknologi mendorong sektor perbankan untuk menggunakan teknologi agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta. Penggunaan teknologi dalam dunia perbankan seringkali disebut sebagai Electronic Banking. Penggunaan layanan electronic banking bagaikan mata pisau, yang memberikan keuntungan apabila tepat digunakan dan kerugian apabila tidak tepat penggunaannya. Munculnya berbagai kerugian yang sering dialami oleh nasabah menyebabkan pihak bank perlu meregulasi peraturan yang ada sehingga dapat melindungi nasabah. berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan skripsi ”PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC BANKING”. Terdapat tiga rumusan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, yaitu: 1. Bagaimanakah penerapan manajemen risiko dalam transaksi Electroni Banking (E-Banking); 2. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kegagalan pada saat melakukan transaksi Electronic Banking (EBanking); 3. Bagaimanakah penyelesaian hukum jika terjadi kegagalan pada saat melakukan transaksi Electronic Banking (E-Banking). Selanjutnya terdapat tujuan yang ingin dicapai penulis dalam karya ilmiah yang berupa skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan memahami penerapan prinsip manajemen risiko dalam transaksi electronic banking (e-banking); 2. Untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kegagalan pada saat melakukan transaksi electronic banking (ebanking); 3. Untuk mengetahui dan memahami penyelesaian hukum jika terjadi kegagalan pada saat melakukan transaksi dalam electronic banking (e-banking). Dalam penulisan karya ilmiah bentuk skripsi ini, menggunakan metode yuridis normatif dan dengan menggunakan 2 (dua) macam pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian menganalisa dengan menggunakan metode interprestasi, agrumentasi hukum, dan Kesimpulannya, Kualifikasi tindak pidana yang didakwakan kepada Nashiruddin Bin Ahmad selaku Juru Runding GAM adalah sebagai tindak pidana makar sudah tepat, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 106 KUHP yakni makar dengan maksud memisahkan wilayah negara ke bawah pemerintahan asing dan Pasal 108 KUHP yakni makar dengan melakukan pemberontakan bersenjata. Sehingga seharusnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah primair Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan alasanalasan Mahkamah Agung bahwa Nashiruddin Bin Ahmad terbukti melakukan tindak pidana makar adalah (1). Adanya proklamasi Negara Aceh Sumatera atau proklamasi GAM, (2). Adanya susunan organisasi GAM/Negara Aceh Sumatera, dan (3). Terpenuhi semua unsur Pasal 106 KUHP. Dan penulis berpendapat bukan sebagai terorisme karena (1). Elemen penting Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ialah bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik, dan tindak pidana yang bertujuan politik (Pasal 5), sedangkan GAM adalah organisasi bertujuan politik yakni untuk memerdekakan wilayah Aceh, sehingga perbuatan terpidana Nashiruddin Bin Ahmad adalah untuk mencapai tujuan politik tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai perbuatan terorisme. (2). Pada waktu ditangkap dan diadili Nashiruddin Bin Ahmad berkedudukan sebagai Juru Runding GAM dan menurut hukum internasional serta Perjanjian Penghentian Permusuhan antara Pemerintah Indonesia dan GAM, Juru Runding dijamin keamanan dan kebebasan bergerak serta dijamin dari ancaman penangkapan dan penghukuman dari salah satu pihak dalam perundingan. Saran penulis, Pemerintah Indonesia harus mengamandemen UndangUndang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terutama mengenai batasan pengertian terorisme dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik, dan tindak pidana yang bertujuan politik karena dalam berbagai peraturan internasional tindak pidana terorisme selalu berhubungan dengan tujuan politik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101213;
dc.subjectTRANSAKSI ELECTRONIC BANKING (E-BANKING)en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC BANKING (E-BANKING)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record