Show simple item record

dc.contributor.authorSANDRA LEONITA LIDYA LALA’AR
dc.date.accessioned2014-01-21T01:43:04Z
dc.date.available2014-01-21T01:43:04Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM040710101147
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19195
dc.description.abstractPeran investor dalam pasar modal sangat penting dan merupakan salah satu pelaku utama, karena dari berbagai pelaku dalam pasar modal, investor adalah pihak yang membawa uang masuk ke dalam pasar modal, sehingga tanpa investor tak ada pasar modal. Sebagian besar investor dalam pasar modal merupakan para pemegang saham minoritas perusahaan tersebut sehingga merupakan pihak yang lemah posisinya dalam pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan tersebut. Berdasarkan kenyataan tersebut maka investor hanya akan menginvestasikan dananya dalam bentuk pembelian saham perusahaan jika terdapat perlindungan hukum baginya berdasarkan peraturan yang berlaku. Informasi material mengenai perusahaan yang melakukan penawaran umum saham sangat dibutuhkan oleh investor dalam melakukan analisis yang tepat mengenai kondisi usaha perusahaan tersebut untuk sampai pada keputusan membeli atau tidak saham perusahaan yang ditawarkan tesebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101147;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM INVESTORen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR PADA INVESTASI REKSA DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record