PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SALES PROMOTION GIRL (SPG) SEBAGAI BURUH PEREMPUAN DALAM KONTRAK KERJA HARIAN DI CV LANCAR JAYA JEMBER
Abstract
Skripsi ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SALES PROMOTION  GIRL  (SPG)  SEBAGAI  BURUH  PEREMPUAN  DALAM KONTRAK KERJA HARIAN DI CV  LANCAR JAYA JEMBER. Judul tersebut merupakan refleksi atas isu hukum yang harus dijawab menyangkut : pertama, konsistensi perlindungan hukum kepada Sales Promotion Girl sebagai Buruh Perempuan dalam Kontrak Kerja Harian di CV Lancar Jaya berdasarkan UndangUndang No.13 tahun 2003,   kedua, konsistensi hubungan dan tanggungjawab Sales Promotion Girl kepada Pihak Ketiga sebagai Buruh Perempuan dalam Kontrak Kerja Harian di CV Lancar Jaya,   ketiga, kendala-kendala perlindungan hukum kepada Sales Promotion Girl sebagai Buruh Perempuan dalam Kontrak Kerja Harian di CV Lancar Jaya serta pemecahannya. 
Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui dan memahami 
konsistensi perlindungan hukum kepada Sales Promotion Girl sebagai Buruh 
Perempuan dalam Kontrak Kerja Harian di CV Lancar Jaya berdasarkan   dengan 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kedua, untuk mengetahui konsistensi 
hubungan dan tanggungjawab Sales Promotion Girl kepada Pihak Ketiga sebagai 
Buruh Perempuan dalam Kontrak Kerja Harian di CV Lancar Jaya, dan ketiga, 
untuk mengetahui kendala-kendala  perlindungan hukum kepada Sales Promotion 
Girl sebagai Buruh Perempuan dalam Kontrak Kerja Harian di CV Lancar Jaya 
serta pemecahannya. 
Penelitian ini menggunakan tipe Yuridis Normatif, yakni tipe penelitian 
yang menempatkan norma sebagai objek kajian. Norma sebagai objek kajian 
dalam hal ini adalah Perjanjian Kerja yang ada di perusahaan CV Lancar Jaya. 
Untuk  menjawab  permasalahan  yang  diangkat  dalam  skripsi  ini  digunakan 
pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu model pendekatan 
dimana  penulis  melakukan  telaah  terhadap  semua  perundang-undangan  dan 
regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dalam hal ini 
terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sumber 
bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. 
Berdasarkan kajian dan analisa yang telah dilakukan dapat kesimpulan 
bahwa.  Secara  normatif  perlindungan  Sales  Promotion  Girl  sebagai  buruh 
perempuan pada perusahaan CV Lancar Jaya tidak sesuai dengan Undang-Undang 
Nomor 13 Tahun 2003. Fakta hukum yang mendasari argumentasi demikian 
antara lain menyangkut hakikat perjanjian kerjanya yang dibuat dalam bentuk 
perjanjian  baku,  tidak  adanya  ketentuan  menyangkut  nominal  upah  dan 
pembayarannya, tidak adanya ketentuan secara limitatif tentang waktu kerja, serta 
tidak adanya jaminan sosial tenaga kerja, termasuk tuntutan tanggungjawab SPG 
sebagai buruh perempuan kepada pihak ketiga yang tidak seharusnya dilakukan 
karena  menyalahi  prinsip-prinsip  outsourcing.  Kenyataan  demikian  terjadi 
mengingat secara normatif, aspek formal dan material peraturan perundang-
undangan yang ada kurang mengakomodasikan perlindungan terhadap buruh 
perempuan. Termasuk aspek penegakan hukumnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
