| dc.description.abstract | Manusia  sebagai  makhluk  sosial  dalam  kehidupan  sehari-hari  pada 
dasarnya tidak pernah lepas dalam hubungannya dengan manusia lain, terutama
dalam hal  pemenuhan kebutuhan hidupnya.  Hubungan antara  suami  dan isteri
merupakan salah satu masalah pokok dalam hubungan antara  sesama  manusia
sebagai  individu dan juga manusia  sebagai  makhluk sosial.  Suami  isteri  yang
merupakan suatu keluarga  adalah dasar  permulaaan  hubungan antar  kelompok
yang  membentuk  masyarakat  (masyarakat  kecil).  Terciptanya  suatu kehidupan
dalam  suatu  keluarga  berawal  dari  perkawinan.  Dalam  suatu  perkawinan
diperlukan seorang wali. Karena wali dalam perkawinan merupakan rukun yang
harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya
karena wali merupakan salah satu unsur dari rukun perkawinan.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
kedudukan hukum seorang wali  terhadap perkawinan anak di bawah umur dan
mengenai kriteria perkawinan anak di bawah umur.
Penyusunan  skripsi  ini  bertujuan  untuk mengkaji  dan  menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini, selain itu untuk
menemukan,  mengembangkan,  menguji  kebenaran  agar  nantinya  dapat
menghadirkan  suatu  karya  ilmiah  yang  dapat  dipertanggungjawabkan  secara
ilmiah.
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan yuridis normatif
(Legal  Research),  yaitu  penelitian yang difokuskan untuk mengkaji  penerapan
kaidah-kaidah  atau  norma-norma  dalam  hukum  positif  yang  berlaku.  Tipe
penelitian  yuridis  normatif  dilakukan  dengan  cara  mengkaji  dan  menganalisis
berbagai  aturan hukum yang berifat  formil  seperti  Undang-Undang,  peraturanperaturan
 serta  literatur  yang  berisi  konsep-konsep  teoritis  yang  kemudian
dihubungkan  dengan  permasalahan  yang  akan  dibahas  dalam  skripsi  ini.
Pendekatan  masalah  yang  digunakan  dalam  skripsi  ini  adalah  pendekatan
perundang-undangan  (statute approach) dan pendekatan konseptual  (conseptual 
approach) serta penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan
suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer 
yakni  dari  perundang-undangan,  bahan  hukum sekunder  dari  literatur-literatur
ilmiah, buku-buku, dan bahan non hukum sebagai penunjang dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Setelah bahan hukum terkumpul, selanjutnya
adalah  tahap  pengolahan  melalui  tahap  pemeriksaan  (editing),  penandaan
(coding), penyusunan (reconstructing).
Kesimpulan dari  skripsi  ini adalah  seorang wali  diperlukan dalam suatu
perkawinan, karena wali merupakan salah satu unsur dari rukun perkawinan yang
semua rukun dalam perkawinan harus dipenuhi karena merupakan unsur mutlak
dalam suatu proses perkawinan. Wali itu sebenarnya wakil dari calon pengantin
perempuan  yang  biasanya  diwakili  oleh  ayahnya.  Batas  usia  kawin  menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1)
dan Instruksi  Presiden Nomor  1 Tahun 1991 tentang Kompilasi  Hukum Islam
dalam Pasal  15  ayat  (1)  memiliki  persamaan  yaitu  pria  telah  berumur  19
(sembilan belas) tahun dan wanita telah berumur 16 (enam belas) tahun. Kriteria
perkawinan di bawah umur berarti suatu perkawinan tersebut dilakukan di bawah
batas  usia  kawin  menurut  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Saran  dalam skripsi  ini  adalah  seseorang  yang  diangkat  menjadi  wali
haruslah benar-benar telah memenuhi kriteria, karena wali mempunyai  tanggung
jawab yang besar terhadap anak yang berada di bawah kekuasaan wali tersebut.
Seseorang yang hendak melakukan perkawinan haruslah benar-benar  dikatakan
telah dewasa agar  orang tersebut benar-benar  telah matang persiapannya untuk
membangun suatu rumah tangga yang utuh. | en_US |