Show simple item record

dc.contributor.authorNOVAN ANDRIAN
dc.date.accessioned2014-01-21T01:26:28Z
dc.date.available2014-01-21T01:26:28Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM020710101249
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19145
dc.description.abstractTanah mempunyai peranan yang penting dalam hidup manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah, bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk matipun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Jumlah luasnya tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas sekali, sedangkan jumlah manusia yang berhajat terhadap tanah senantiasa bertambah. (Saleh, 1997:7) Indonesia merupakan negara yang besar, yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan kepercayaan. Telah diketahui agama islam merupakan agama yang paling banyak pemeluknya. Dalam hal ini Negara Indonesia mayoritas penduduknya memeluk agama islam. Oleh sebab itu sarana peribadatan sangat diperlukan untuk menunjang pelaksanaan peribadatan. Wakaf merupakan salah satu tuntutan ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah ijtima'iyah (ibadah sosial). Karena wakaf adalah ibadah, maka tujuan utamanya adalah pengabdian kepada Allah Swt dan ihklas karena mencari ridha-Nya. Pengaturan tentang tanah wakaf (Perwakafan Tanah) ditentuakan pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (LNRI Tahun 2004 No. 159, TLN No. 4459). Oleh karena itu, judul skripsi ini adalah TINJAUAN YURIDIS PELEPASAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK WAKAF GUNA PEMBANGUNAN MASJID DI KELURAHAN KERTOSARI KECAMATAN BANYUWANGI KABUPATEN BANYUWANGI. penulis juga memberikan batasan ruang lingkup hanya mengenai pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk Wakaf guna pembangunan masjid di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi. Rumasan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana prosedur pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi; siapa pihak yang menerima pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf, serta kendala dan upaya yang terjadi dalam pelepasan Hak Milik Atas Tanah Untuk Wakaf di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi. Manfaat yang diharapkan dapat dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi. Untuk mengetahui siapa Pihak Yang Menerima Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Untuk Wakaf, serta Untuk menjelaskan dan mengetahui kendala dan upaya yang digunakan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi tersebut. Metode Pendekatan yang digunakan untuk memahami permasalahan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah dengan cara wawancara dan studi bahan kepustakaan Data yang diperoleh baik dari wawancara maupun studi dokumen atau bahan pustaka kemudian diolah dan dianalisa secara deskriptif kualitatif. Secara keseluruhan, uraian dalam skripsi ini memberikan hasil bahwa pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi adalah Bahwa prosedur pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf harus dilakukan didepan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Dalam hal ini Wakif harus menghadap ke PPAIW untuk mengikrarkan wakaf dan diserahkan kepada Nadzir selaku pihak yang menerima wakaf di hadiri 2 orang saksi, setelah ikrar wakaf dilakukan maka PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) membuat akta ikrar wakaf yang harus ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf alaih disahkan oleh PPAIW. Setelah semua selesai, maka PPAIW mengajukan surat permohonan pendaftaran tanah kepada kantor pertanahan Kabupaten/Kota Banyuwangi guna mengubah status kepemilikan tanah hak milik menjadi tanah wakaf. Bahwa pihak yang dapat menerima tanah wakaf disebut sebagai nadzir. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, nadzir yang dapat menerima tanah wakaf dapat berupa nadzir perseorangan maupun nadzir yang berbentuk badan hukum. Seorang nadzir yang mendapat tanah wakaf harus mengurus dan mengelola tanah wakaf sesuai dengan peruntukan tanah wakaf tersebut, nadzir dilarang untuk mempergunakan tanah wakaf diluar peruntukan awalnya dan nadzir bukanlah bertindak sebagai pemilik tanah wakaf. Bahwa dalam pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi ditemui beberapa kendala, yang antara lain berupa kurangnya kesadaran masyarakat terhadap arti pentingnya sertipikat tanah, tenaga teknis yamg kurang memadai, minimnya peralatan dalam proses pendataan dan pendaftaran tanah, cara kerja petugas pendaftaran tanah yang kurang dimengerti oleh masyarakat, mahalnya biaya pendaftaran tanah, waktu penerbitan sertipikat relatif lama. Sedangkan upaya-upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf diantaranya adalah mengadakan penyuluhan kepada masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah wakaf guna memperoleh sertipikat, memberikan memberikan rangsangan berupa keringanan biaya pendaftaran tanah, memberikan suatu penyuluhan hukum kepada masyarakat berkenaan dengan pentingnya pelaksanaan pendaftaran tanah Kesimpulan yang bisa penulis ambil bahwa prosedur pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi harus dilakukan didepan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Dalam hal ini Wakif harus menghadap ke PPAIW untuk mengikrarkan wakaf dan diserahkan kepada Nadzir selaku pihak yang menerima wakaf di hadiri 2 orang saksi, setelah ikrar wakaf dilakukan maka PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) membuat akta ikrar wakaf yang harus ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf alaih disahkan oleh PPAIW. Setelah semua selesai, maka PPAIW mengajukan surat permohonan pendaftaran tanah kepada kantor pertanahan Kabupaten/Kota Banyuwangi guna mengubah status kepemilikan tanah hak milik menjadi tanah wakaf. Sedangkan pihak yang dapat menerima tanah wakaf disebut sebagai nadzir. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, nadzir yang dapat menerima tanah wakaf dapat berupa nadzir perseorangan maupun nadzir yang berbentuk badan hukum. Seorang nadzir yang mendapat tanah wakaf harus mengurus dan mengelola tanah wakaf sesuai dengan peruntukan tanah wakaf tersebut, nadzir dilarang untuk mempergunakan tanah wakaf diluar peruntukan awalnya dan nadzir bukanlah bertindak sebagai pemilik tanah wakaf. kendala yang ada antara lain berupa kurangnya kesadaran masyarakat terhadap arti pentingnya sertipikat tanah, tenaga teknis yamg kurang memadai, minimnya peralatan dalam proses pendataan dan pendaftaran tanah, cara kerja petugas pendaftaran tanah yang kurang dimengerti oleh masyarakat, mahalnya biaya pendaftaran tanah, waktu penerbitan sertipikat relatif lama. Sedangkan upaya-upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf diantaranya adalah mengadakan penyuluhan kepada masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah wakaf guna memperoleh sertipikat, memberikan memberikan rangsangan berupa keringanan biaya pendaftaran tanah, memberikan suatu penyuluhan hukum kepada masyarakat berkenaan dengan pentingnya pelaksanaan pendaftaran tanah Saran yang bisa penyusun sampaikan demi lancarnya proses pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf ini adalah Kepada masyarakat umumnya dan umat islam khususnya hendaklah lebih menyadari bahwa peranan tanah wakaf sangat penting artinya bagi kelangsungan hidup keagamaan khususnya bagi umat Islam sendiri, untuk itu perlu memberi dorongan dalam rangka pensertipikatan dan pendaftaran tanah wakaf yang ada dilingkungannya agar letak dan penggunaan tanah wakaf lebih jelas. Dalam pelaksanaan perwakafan khususnya di Kabupaten Banyuwangi sangat dibutuhkan sekali partisipasi masyarakat didalamnya, serta peran aktif Wakif dan juga Nadzir dalam upaya untuk melaksanakan perwakafan tanah milik yang sesuai dengan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 (LNRI Tahun 2004 No. 159, TLN No. 4459). Bahwa meskipun tanah wakaf tersebut sudah diserahkan kepada Nadzir untuk dikelola, masyarakat juga harus mengawasi agar tanah wakaf tidak berubah fungsi dan tidak berubah menjadi hak milik. Untuk itu perawatan tehadap tanah wakaf harus di sosialisasikan pada masyarakat selanjutnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101249;
dc.subjectPELEPASAN HAK MILIKen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PELEPASAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK WAKAF GUNA PEMBANGUNAN MASJID DI KELURAHAN KERTOSARI KECAMATAN BANYUWANGI KABUPATEN BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record