dc.description.abstract | Kredit macet secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kestabilan
dunia perbankan yang memegang peranan sebagai pemberi kredit. Pada bank-bank milik
Pemerintah, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang Nomor
49/Prp/1960 diberi wewenang untuk menagih kredit macet melaksanakan sita eksekusi
dan melakukan penjualan umum (lelang) atas barang jaminan debitor, sehingga
diharapkan piutang negara segera dapat terlunasi. Kewenangan PUPN dalam melelang
objek jaminan milik debitor ini yang menjadi sengketa dalam Perkara No.
2911.K/Pdt/2000 mengenai Lelang Obyek Jaminan Pada PT. Bank Pembangunan
Daerah Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Terdiri dari tiga rumusan
masalah yaitu ratio decidendi PN No. 03 Pdt-PLW/1998/PN.NGR tanggal 25 Februari
1999 terhadap lelang objek jaminan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai bentuk
kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan ratio decidendi PT No.
98/Pdt/1999/PT.DPS tanggal 19 Agustus 1999 dalam membatalkan putusan PN No. 03
Pdt-PLW/1998/PN.NGR tanggal 25 Februari 1999, serta ratio decidendi M.A.R.I
No.2911.K/Pdt/2000 tanggal 30 April 2002 yang membatalkan putusan judex factie.
Tujuan dari penulisan skripsi iniada 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah
untuk mengkaji dan menganalisis ratio decidendi Pengadilan Negeri terhadap lelang
objek jaminan sebagai bentuk kewenangan PUPN, dan mengkaji dan menganalisis ratio
decidendi Pengadilan Tinggi dalam membatalkan putusan Pengadilan Negeri, serta
mengkaji dan menganalisis ratio decidendi MARI dalam Perkara No. 2911.K/Pdt/2000.
Penulisan skripsi ini mempergunakan metode penulisan yuridis normatif dan
pendekatan masalah dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan
kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dengan
sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Kemudian melakukan pengumpulan bahan hukum dengan studi literatur
dengan mempelajari, menelusuri, mengkaji dan menganalisis sesuai dengan
permasalahan yang dibahas, kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis yang
bersifat preskriptif. Sebagai hasil penulisan ini adalah kewenangan PUPN dalam mengurus kredit
macet hingga pelelangannya diatur dalam Undang-undang Nomor 49/PRp/1960 tentang
PUPN, namun dilihat dulu apakah perjanjian kredit tersebut apakah sudah sesuai dengan
ketentuan undang-undang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Serta hakim
Pengadilan Negeri Negara memberikan pertimbangan hukum dengan menggunakan dan
penggunaan penafsiran gramatikal dan penafsiran subsumtif. Sedangkan Majelis Hakim
Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 2911.K/Pdt/2000 menggunakan penafsiran
analog.
Bank wajib memperhatikan dengan teliti calon nasabah agar nantinya tidak terjadi
kredit macet yang merugikan pihak debitor dan kreditor, hakim harus benar-benar cermat
dalam memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara dan
menggunakan keyakinannya agar tidak terjadi kesalahan sehingga putusannya
independen atau tidak memihak, dan Hakim dalam memberi pertimbangan hukumnya
hendaknya menggunakan peraturan-peraturan yang relevan dengan pokok perkaranya. | en_US |