Show simple item record

dc.contributor.authorMOHAMMAD LUTHFI RAKHMAN
dc.date.accessioned2014-01-21T01:10:58Z
dc.date.available2014-01-21T01:10:58Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101173
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19100
dc.description.abstractUndang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menghendaki bahwa pemeriksaan sidang anak dilakukan oleh hakim majelas dengan acara pemeriksaan singkat kecuali dinggap perlu hakim dapat dibentuk dengan hakim majelis yang secara otomatis acara pemeriksaannya adalah acara pemeriksaan biasa. Kewajiban untuk menentukan jenis dari acara pemeriksaan sidang anak adalah yang pertama dari penuntut umum. Sebuah fakta hukum yaitu Putusan Nomor 15/Pid.B.A/2007/Pn.Bwi. dimana dalam putusan tersebut seorang anak yaitu Eko Agus Wahyudi 14 (empat belas) tahun diadili dengan acara pemeriksaan biasa ke Pengadilan Negeri Banyuwangi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak yaitu Arimbi Sekar Ning Tyas 7 (tujuh) tahun sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penuntut umum berpendapat bahwa perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun dan sulit pembuktiannya. Permasalahan yang penulis angkat berdasarkan uraian tersebut diatas adalah: (1) apa yang menjadi dasar penuntut umum melimpahkan perkara perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak dengan acara pemeriksaan biasa ke Pengadilan Negeri. (2) apakah pengertian kata “sulit pembuktiannya” dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sama dengan acara pemeriksaan biasa menurut Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana. Tujuan yang hendak dicapai penulis dalam penulisan skripsi ini adalah (1) untuk mengetahui dasar penuntut umum melimpahkan perkara perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak dengan acara pemeriksaan biasa ke sidang Pengadilan Negeri. (2) untuk mengetahui pengertian kata “sulit pembuktiannya” dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kaitannya dengan acara pemeriksaan biasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam hal hakim yang memeriksa. Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah statute approach (pendekatan undang-undang), sumber bahan hukum yang terdiri dari 1. bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, 2. bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku teks, hasil penelitian dan komentarkomentar atas putusan pengadilan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas dan analisis bahan hukum yaitu menggunakan metode deduktif yang merupakan pengembalian dari kesimpulan yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Kesimpulan penulis adalah : (1) dasar penuntut umum dalam melimpahkan perkara perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak dengan acara pemeriksaan biasa ke sidang Pengadilan Negeri adalah karena berpendapat bahwa perkara Nomor 15/Pid.B.A/2007/Pn.Bwi. ancaman pidananya lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit pembuktiannya karena tidak ada saksi langsung yang melihat kejadian pencabulan tersebut, dan ditakutkan terdakwa akan mengingkari atas apa yang dijelaskan dalam proses penyidikan di kepolisian. (2) pengertian kata “sulit pembuktiannya” dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah sama dengan kata “sulit pembuktiannya” dalam acara pemeriksaan biasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, hanya saja ada beberapa perbedaan perlakuan terhadap anak dalam proses pemeriksaan di persidangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101173;
dc.subjectACARA PEMERIKSAAN BIASAen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG ACARA PEMERIKSAAN BIASA TERHADAP PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Putusan Nomor : 14/Pid.B.A/2007/PN.Bwi )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record