dc.description.abstract | Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan
dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan lintas negara (transnasional) atau
campuran di zaman global seperti sekarang ini sudah menjadi hal yang biasa.
Dewasa ini banyak orang Indonesia yang melakukan perkawinan campuran beda
kewarganegaraan, baik orang biasa maupun para selebriti. Perkawinan campuran
yang dilakukan malalui jasa perantara tak terlepas dari peran orang tua. Alasan
orang tua bersedia menikahkan anaknya dengan orang asing juga beranekaragam.
Salah satu contohnya adalah menikah dengan orang asing akan meningkatkan
harkat dan derajat serta martabat kehidupan keluarganya
Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, apa tugas dan fungsi
perantara dalam perkawinan campuran. Kedua, Apa syarat-syarat bagi Warga
Negara Asing yang akan melangsungkan perkawinan dengan orang Indonesia.
Ketiga, bagaimana perkawinan campuran antara orang asing dengan orang
Indonesia yang menggunakan jasa perantara menurut hukum perkawinan
Indonesia.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan
masukan terhadap ketiga masalah diatas, sekaligus sebagai prasyarat untuk gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan
pendekatan masalah yaitu dengan menggunakan Undang-Undang. Metode
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer
dan sumber bahan hukum sekunder serta analisis bahan hukum.
Tugas dari jasa perantara perkawinan adalah adalah mencari klien atau
calon laki-laki dari luar negeri (pria asing) kemudian menghubungi para keluarga
dan perempuan yang bersedia menikah dengan pria asing dan siap untuk tinggal
bersama calon suami ditempat asalnya, serta mengurus segala macam hal yang
harus dilalui untuk sebuah pernikahan mulai dari perkenalan sampai pernikahan. Jasa perantara perkawinan berfungsi mencari perempuan Indonesia yang
bersedia menikah dengan orang asing juga mengatur perkenalan antara pihak
calon pengantin laki-laki (warga Negara asing) dengan perempuan Indonesia,
mengurus segala keperluan untuk pelaksanaan perkawinan yang akan
berlangsung, yaitu keperluan administratif seperti mengurus surat-surat yang
dibutuhkan untuk dapat melangsungkan perkawinan sesuai dengan undangundang
yang berlaku di Indonesia dan mengurus Akta Perkawinan Campuran di
Kantor Catatan Sipil.
Pihak-pihak yang melakukan perkawinan campuran diwajibkan memenuhi
syarat-syarat baik materiil maupun formil, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 6 ayat (1) GHR menentukan, bahwa bagi tiap-tiap perkawinan campuran
diisyaratkan adanya kata sepakat (toestemming) dari calon suami istri. perkawinan
campuran dengan melalui jasa seorang perantara perkawinan merupakan hal yang
biasa dan sudah sering terjadi, namun peraturan mengenai perkawinan campuran
dengan melalui jasa perantara perkawinan belum diatur sehingga menimbulkan
kekosongan hukum untuk itu harus segera diisi kekosongan hukum tersebut
karena perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang pada akhirnya akan
menimbulkan suatu akibat hukum
Jasa perantara jangan hanya melihat dan mengutamakan keuntungan yang
bersifat ekonomis semata, seorang jasa perantara juga harus mengedepankan
keharmonisan dalam rumah tangga yang akan di bangun oleh pria asing dengan
perempuan Indonesia yang melangsungkan perkawinan campuran dengan melalui
jasa perantara perkawinan agar tujuan perkawinan dapat tercapai.
Masyarakat Indonesia khususnya di kabupaten Singkawang harap berhatihati
dalam malakukan perkawinan campuran dengan melalui jasa perantara
perkawinan dan masyarakat Singkawang juga harus bisa memilih jasa perantara
yang baik dan bertanggung jawab dalam mengurus perkawinan yang akan
dilaksanakan. | en_US |