Show simple item record

dc.contributor.authorMINUT AMINAH
dc.date.accessioned2014-01-21T01:07:35Z
dc.date.available2014-01-21T01:07:35Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM040710101165
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19087
dc.description.abstractPerkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan lintas negara (transnasional) atau campuran di zaman global seperti sekarang ini sudah menjadi hal yang biasa. Dewasa ini banyak orang Indonesia yang melakukan perkawinan campuran beda kewarganegaraan, baik orang biasa maupun para selebriti. Perkawinan campuran yang dilakukan malalui jasa perantara tak terlepas dari peran orang tua. Alasan orang tua bersedia menikahkan anaknya dengan orang asing juga beranekaragam. Salah satu contohnya adalah menikah dengan orang asing akan meningkatkan harkat dan derajat serta martabat kehidupan keluarganya Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, apa tugas dan fungsi perantara dalam perkawinan campuran. Kedua, Apa syarat-syarat bagi Warga Negara Asing yang akan melangsungkan perkawinan dengan orang Indonesia. Ketiga, bagaimana perkawinan campuran antara orang asing dengan orang Indonesia yang menggunakan jasa perantara menurut hukum perkawinan Indonesia. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan masukan terhadap ketiga masalah diatas, sekaligus sebagai prasyarat untuk gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan menggunakan Undang-Undang. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder serta analisis bahan hukum. Tugas dari jasa perantara perkawinan adalah adalah mencari klien atau calon laki-laki dari luar negeri (pria asing) kemudian menghubungi para keluarga dan perempuan yang bersedia menikah dengan pria asing dan siap untuk tinggal bersama calon suami ditempat asalnya, serta mengurus segala macam hal yang harus dilalui untuk sebuah pernikahan mulai dari perkenalan sampai pernikahan. Jasa perantara perkawinan berfungsi mencari perempuan Indonesia yang bersedia menikah dengan orang asing juga mengatur perkenalan antara pihak calon pengantin laki-laki (warga Negara asing) dengan perempuan Indonesia, mengurus segala keperluan untuk pelaksanaan perkawinan yang akan berlangsung, yaitu keperluan administratif seperti mengurus surat-surat yang dibutuhkan untuk dapat melangsungkan perkawinan sesuai dengan undangundang yang berlaku di Indonesia dan mengurus Akta Perkawinan Campuran di Kantor Catatan Sipil. Pihak-pihak yang melakukan perkawinan campuran diwajibkan memenuhi syarat-syarat baik materiil maupun formil, sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 6 ayat (1) GHR menentukan, bahwa bagi tiap-tiap perkawinan campuran diisyaratkan adanya kata sepakat (toestemming) dari calon suami istri. perkawinan campuran dengan melalui jasa seorang perantara perkawinan merupakan hal yang biasa dan sudah sering terjadi, namun peraturan mengenai perkawinan campuran dengan melalui jasa perantara perkawinan belum diatur sehingga menimbulkan kekosongan hukum untuk itu harus segera diisi kekosongan hukum tersebut karena perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang pada akhirnya akan menimbulkan suatu akibat hukum Jasa perantara jangan hanya melihat dan mengutamakan keuntungan yang bersifat ekonomis semata, seorang jasa perantara juga harus mengedepankan keharmonisan dalam rumah tangga yang akan di bangun oleh pria asing dengan perempuan Indonesia yang melangsungkan perkawinan campuran dengan melalui jasa perantara perkawinan agar tujuan perkawinan dapat tercapai. Masyarakat Indonesia khususnya di kabupaten Singkawang harap berhatihati dalam malakukan perkawinan campuran dengan melalui jasa perantara perkawinan dan masyarakat Singkawang juga harus bisa memilih jasa perantara yang baik dan bertanggung jawab dalam mengurus perkawinan yang akan dilaksanakan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101165;
dc.subjectPERKAWINAN CAMPURAN BEDA WARGA NEGARAen_US
dc.titleASPEK HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN BEDA WARGA NEGARA MELALUI JASA PERANTARA MENURUT HUKUM PERKAWINAN INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record