Show simple item record

dc.contributor.authorLUKMAN CHANDRA HADI
dc.date.accessioned2014-01-21T01:04:11Z
dc.date.available2014-01-21T01:04:11Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101238
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19075
dc.description.abstractKeberadaan risiko-risiko yang dapat menimpa jiwa maupun harta benda menimbulkan masalah tersendiri bagi manusia. Untuk memberikan ketenangan bagi hidupnya, sebagian manusia lebih memilih aman dengan mengasuransikan dirinya kepada perusahaan asuransi jiwa. Perusahaan Asuransi sebagaimana halnya diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan menerima Asuransi akan memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan derita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Perusahaan Asuransi jiwa sebagai lembaga pengalihan risiko, tentunya memiliki metode-metode tertentu dalam menangani risiko. Metode penanganan risiko tersebut yang dinamakan manajemen risiko, dimana di dalamnya terdapat beberapa tahapan yaitu identifikasi risiko, analisa risiko, dan yang terakhir adalah pengawasan risiko. Dalam menilai terjadinya kerugian, perusahaan asuransi sering menggunakan pengalaman atas kejadian yang sama dimasa lalu. Bahwa penerapan manajemen risiko dalam Asuransi Jiwa dimaksudkan agar tertanggung terbebas dari risiko yang dapat menimpanya. Bahwa berkaitan dengan hambatanhambatan yang terjadi pada penerapan manajemen risiko, Perusahaan Asuransi Jiwa Sraya akan meningkatkan pengawasan risiko, maupun berbagai himbauan untuk melakukan pola hidup sehat. Dalam skripsi ini penulis memberikan saran yaitu diharapkan adanya keseriusan yang lebih mendaam lagi bagi kedua belah pihak yakni penanggung dan tertanggung dalam penerapan manajemen risiko sehingga tercipta suatu kondisi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Dimana tertanggung dapat terhindar dari risiko yang dapa menimpanya sedangkan penanggung juga tidak akan kehilangan keuntungan yang diharapkan dengan tidak perlu membayar klaim Asuransi jika tertanggung menderita kerugian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101238;
dc.subjectMANAJEMEN RISIKOen_US
dc.titlePENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM MENCEGAH DAN MEMINIMALISIR KERUGIAN YANG DIDERITA TERTANGGUNG PADA PT. ASURANSI JIWA SRAYA BRANCH OFFICE JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record