Show simple item record

dc.contributor.authorYANO MAHENDRA TOMI ATMAJA
dc.date.accessioned2014-01-21T00:41:28Z
dc.date.available2014-01-21T00:41:28Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM020710101246
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18986
dc.description.abstractMembahas tentang redistribusi yang merupakan landreform dalam arti sempit. Permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah perkembangan tanah objek landreform di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Apakah pelaksanaan redistribusi tanah objek landerform di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku Kendala–Kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Bagaimana upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala– kendala yang terjadi dalam pelaksanaan redistribusi tanah pertanian tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data menggunakan sumber data primer dan sekunder, metode pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah studi kepustakaan dan lapangan. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini adalah menggunakan metode analisis normatif kualitatif dengan kesimpulan yang menggunakan metode deduktif. Fakta dalam skripsi ini di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ada suatu hak erfpacht verpoonding 469 dan 502 (Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria tanggal 13-04-1968 Nomor: SK.24/DDA/68 tentang penegasan redistribusi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung) yang telah ditelantarkan oleh pemegang haknya, kemudian digarap oleh petani di sekitar tanah tersebut. Redistribusi atas hak erfpacht verpoonding 469 dan 502 ini terjadi pada tahun 1967 sampai dengan tahun 1968, namun diantara jumlah seluruh bidang (luas Verpoonding 502 sekitar 1.901.488,125 m2 dan 469 sekitar 1821037 m2) yang diredistribusi, ada 8 (delapan) bidang yang tidak selesai pendistribuisiannya (tertinggal) yaitu milik Edy Suyoto dkk. Redistribusi atas bidang yang tertinggal ini dilaksanakan pada tahun 2006 yang ternyata prosesnya berbeda dengan proses redistribusi terdahulu, walaupun tidak banyak. Dari penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwaa perkembangan tanah objek landreform adalah dimulai dari perkebunan milik kolonial dengan hak erfpacht verp 469 dan 502 kemudian seiring waktu tanah tersebut terlantar dan diredistribusi, pelaksanaan redistribusi di desa Ajung Kecamatan ajung kabupaten Jember telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kendala yang dihadapi tidak telalu banyak yang semua dari kendala tersebut telah diupayakan oleh Kantor Pertanahan Jember untuk diatasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101246;
dc.subjectPELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORMen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DI DESA AJUNG KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record