Show simple item record

dc.contributor.authorEKA SANDY APRILIA
dc.date.accessioned2014-01-21T00:38:14Z
dc.date.available2014-01-21T00:38:14Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM040710101131
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18976
dc.description.abstractPelaksanaan hibah atau disebut juga “pemberian cuma-cuma” tanpa mengharapkan imbalan merupakan salah satu bentuk tolong-menolong yang dianjurkan agama guna mempererat hubungan sosial antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Ketentuan mengenai hibah diatur dalam Hukum Perdata, Hukum Islam, maupun Hukum Adat, akan tetapi dalam kenyataannnya di masyarakat terjadi penyimpangan pelaksanaan hibah. Seringkali prosedur dalam perjanjian hibah masih asal-asalan tanpa melihat akibat yang ditimbulkannya, sehingga perjanjian hibah yang semula bertujuan untuk mempererat hubungan sosial antar manusia akhirnya berujung pada sengketa di Pengadilan seperti halnya yang terjadi dalam Perkara Nomor : 37/Pdt.G/2007/PN.Jr. Tahun 1985 Hermani (Tergugat I) menghibahkan sebidang tanah hak milik dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1204 atas nama Hermani beserta bangunan rumah yang berada diatasnya kepada istri (Siti Romlah) dan 7 (tujuh) orang anaknya dihadapan Notaris Titiek Maryati, S.H. (Akta Hibah Nomor : 155/9K./III/1985). Sepeninggal Siti Romlah, bulan Juni 2006, tanah dan rumah tersebut dijadikan jaminan atas hutang Hermani kepada Koperasi Puri Niaga (Tergugat II). Oleh karena Hermani tidak dapat melunasi hutang secara kontan, akhirnya diadakan lelang dan objek sengketa terjual kepada Nuniek Widyanawati (Tergugat III). Anak-anak Hermani (Penggugat) yang merasa memiliki hak atas tanah objek sengketa karena merupakan ahli waris yang sah dari Siti Romlah Alm. merasa dirugikan, oleh karenanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. Atas perkara Nomor : 37/Pdt.G/2007/PN.Jr, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa penghibahan yang dilakukan Hermani kepada istrinya dan 7 (tujuh) orang anaknya tidak pernah ada, dengan dasar pertimbangan Pasal 1678 KUH Perdata tentang larangan penghibahan antara suami istri dalam ikatan perkawinan. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk menyusun skripsi yang berjudul “PERJANJIAN HIBAH ANTARA SUAMI ISTRI YANG MASIH DALAM IKATAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 37/Pdt.G/2007/PN.Jr)” Permasalahan dalam skripsi ini meliputi siapa saja pihak-pihak yang dapat bertindak sebagai penerima hibah? Apa akibat hukum perjanjian hibah yang diberikan oleh suami kepada istri? Apa Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 37/Pdt.G/2007/PN.Jr. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami siapa saja pihak-pihak yang dapat bertindak sebagai penerima hibah, akibat hukum perjanjian hibah yang diberikan oleh suami kepada istri, dan Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 37/Pdt.G/2007/PN.Jr. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach), sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta digunakan analisa bahan hukum dengan metode deduktif kualitatif. Menurut Pasal 1676 KUH Perdata, setiap orang dapat menghibahkan dan dapat menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk itu. Akibat hukum perjanjian hibah yang diberikan oleh suami kepada istri adalah batal demi hukum atau dianggap tidak ada sejak semula dan terhadap siapapun juga. Alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim (Ratio Decidendi) dalam putusan Nomor : 37/Pdt.G/2007/PN.Jr adalah berdasar ketentuan Pasal 1678 KUH Perdata, Pasal 1335 KUH Perdata, dan Pasal 1337 KUH Perdata. Untuk menentukan Ratio Decidendi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menggunakan Interprestasi gramatikal. Perjanjian hibah meskipun merupakan perjanjian cuma-cuma, namun para pihak (baik pemberi hibah maupun penerima hibah) seyogyanya melaksanakan berdasarkan tata cara dan prosedur yang benar sehingga dikemudian hari tidak berpotensi menimbulkan konflik serta tetap harus mengindahkan/memperhatikan ketentuan-ketentuan tetap perihal hibah yang telah diatur dalam undang-undang agar tidak sampai terjadi pembatalan akta hibah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101131;
dc.subjectHIBAH, SUAMI ISTRIen_US
dc.titlePERJANJIAN HIBAH ANTARA SUAMI ISTRI YANG MASIH DALAM IKATAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 37/Pdt.G/2007/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record