Show simple item record

dc.contributor.authorSUJOKO PRIHANTORO
dc.date.accessioned2014-01-21T00:30:32Z
dc.date.available2014-01-21T00:30:32Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101195
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18947
dc.description.abstractTujuan utama dari perkawinan adalah membina kehidupan rumah tangga yang kekal dan bahagia diantara suami-isteri dengan maksud melanjutkan keturunan. Mengingat perkawinan itu merupakan tuntutan naluriah manusia untuk berketurunan guna kelangsungan hidupnya dan memperoleh kedamaian hidup serta menumbuhkan dan memupuk kasih sayang insani. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Salah satu alasan untuk dapat dibatalkannya suatu perkawinan adalah adanya suatu perkawinan rangkap atau seorang suami yang melakukan perkawinan poligami tanpa seizin isteri atau bahkan suami tersebut melakukan pemalsuan suatu identitas untuk kepentingan perkawinannya tersebut. Pembatalan perkawinan berdasarkan alasan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi mereka yang menikah dengan ketentuan agama Islam dan ke Pengadilan Negeri bagi mereka yang mencatatkan perkawinannya di catatan sipil. Dibatalkannya perkawinan tersebut, maka akan menimbulkan akibat hukum baik terhadap status perkawinan yang pernah dilaksanakannya, harta perkawinan, pihak ketiga serta status sah tidaknya anak dari hasil perkawinan tersebut. Salah satu kasus pembatalan perkawinan terjadi di Pengadilan Agama Karanganyar. Mengenai duduk perkarannya adalah bahwa Termohon I menikah dengan Termohon II dengan menggunakan keterangan dokumen palsu yang menyatakan Termohon I duda dan ditinggal mati isterinya yang pertama. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk membahas persoalan tersebut dengan judul “KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PEMALSUAN DOKUMEN (Studi putusan Pengadilan Agama Karanganyar No: 832/Pdt.G/2004/PA.Kra. Tanggal 11 April)”. Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan dan akibat hukum yang ditimbulkan akibat adanya pembatalan perkawinan. xii Tujuan penulisan skripsi ini secara umum antara lain, untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai referensi bagi masyarakat umum dalam menambah wawasan mengenai pembatalan perkawinan dan sebagai pembanding untuk karya ilmiah Fakultas Hukum angkatan berikutnya. Tujuan khususnya untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif , pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), untuk sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dan permasalahan dibahas menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang selanjutnya ditarik suatu kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan mengenai pertimbangan hakim dalm memutus perkara Nomor: 832/Pdt.G/2004/PA.Kra., telah sesuai dengan duduk perkara, dengan pertimbangan dari para pihak, bukti-bukti, maupun keterangan saksi dan dihubungkan dengan pasal-pasal yang terkait dalam perkara tersebut. Akibat hukum yang ditimbulkan terhadap anak ialah anak tetap sebagai anak kandung dan berhak pula menjadi ahli waris. Kedudukan isteri statusnya kembali seperti keadaan semula sebelum terjadi perkawina. Mengenai harta bersama diserahkan kepada bekas suami isteri atau didasarkan pada agamanya masing-masing. Terhadap pihak ketiga apabila terjadi perjanjian maka mereka harus tetap menyelesaikan. Saran-saran yang diberikan oleh penyusun ditujukan bagi para praktisi hukum yang mengadili dan memutus perkara pembatalan perkawinan, bagi para pihak yang berwenang dalam pencatatan perkawinan dan bagi para pasangan yang akan menikah supaya lebih mengetahui dengan pasti dan jelas jati diri pasangannya agar pembatalan perkawinan tidak terjadi. Agar lebih jelas dan tepat dalam mengeluarkan keputusan maka lebih baik Pengadilan Agama memanggil istri pertama sebagai saksi dalam persidangan, karena istri pertama tersebut merupakan salah satu saksi yang kuat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101195;
dc.subjectPEMBATALAN PERKAWINANen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PEMALSUAN DOKUMEN (Studi Putusan Pengadilan Agama Karanganyar No: 832/Pdt.G/2004/PA.Kra. Tanggal 11 April)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record