dc.description.abstract | Peranan perbankan adalah sebagai salah satu penyangga sektor ekonomi
Indonesia untuk itu perlu diadakan perbaikan secara terus menerus agar bank bank
yang ada dapat semakin sehat dan kokoh dan untuk menjaga agar bank itu semakin
sehat dan kokoh bank mempunyai beberapa program dan salah satunya pemberian
kredit. Sebelum kredit itu diberikan maka antara pihak kreditur dan debitur membuat
suatu perjanjian dimana perjanjian itu dibuat terlebih dahulu oleh bank selaku
kreditur yang mana perjanjian itu adalah perjanjian baku yaitu perjanjian tertulis yang
isi dalam perjanjian tersebut telah dipersiapkan terlebih dahulu jadi disini pihak
debitur tidak bisa melakukan penawaran atau menegosiasi isi yang ada dalam
perjanjian tersebut.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah meliputi penerapan standar kontrak
dalam perjanjian pemberian kredit, aspek hukum pada penerapan standar kontrak
dalam perjanjian pemberian kredit, akibat hukum yang timbul pada penerapan standar
kontrak dalam perjanjian pemberian kredit.
Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan
pendekatan masalah yuridis normatif, menggunakan sumber bahan hukum primer dan
sumber bahan hukum sekunder dan metode pengumpulan bahan hukum secara studi
pustaka dan studi lapangan, menggunakan analisis bahan hukum berdasarkan
deskriptif kualitatif yang non statistik dan menarik kesimpulan berdasarkan metode
berpikir deduktif.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini yaitu mengenai pelaksanaan penerapan
standar kontrak yang dipakai dalam perjanjian pemberian kredit dimana debitur
menandatangani suatu perjanjian yang telah dipersiapkan oleh kreditur, mengenai
aspek hukum penerapan standar kontrak dalam perjanjian pemberian kredit yang mana kredit ini sebenarnya belum memenuhi syarat sahnya suatu kontrak
sebagaimana dikemukakan pasal 1320 dan 1328 KUH Perdata dan akibat hukum
yang timbul dalam penerapan standar kontrak dalam perjanjian pemberian kredit
yaitu adanya tanggung jawab para pihak untuk melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan isi perjanjian kredit tersebut sehingga menjamin adanya kepastian hukum
bagi para pihak, dan hal ini sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata yang
mengemukakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Saran yang dapat penulis berikan dalam penulisan skripsi ini adalah agar
seharusnya pencantuman klausula-klausula dalam standar kontrak yang diterapkan
oleh PT. Bank Jatim cabang Jember merupakan upaya kemitraan antara kreditur dan
debitur, karena baik bank selaku kreditur dan nasabah selaku debitur kedua-duanya
saling membutuhan dalam upaya pengembangan usahanya masing-masing, dan untuk
itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap nasabah debitur pada penerapan
standar kontrak dalam perjanjian kredit dengan membuat suatu peraturan perundangundangan
yang mengatur tentang penerapan perjanjian baku dalam pelaksanaan
perjanjian pemberian kredit. | en_US |