Show simple item record

dc.contributor.authorCINDY SETYA ARIYANTI
dc.date.accessioned2014-01-21T00:18:41Z
dc.date.available2014-01-21T00:18:41Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM040710101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18901
dc.description.abstractDidalam Hubungan Ketenagakerjaan, Upah memegang peranan penting dan ciri khas suatu hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh, dapat dikatakan upah merupakan tujuan utama dari seseorang pekerja melakukan pekerjaan kepada pengusaha atau pemberi kerja. Karena adanya perbedaan persepsi upah antara pengusaha dan pekerja/buruh sering timbul perselisihan. Oleh karena itu, pemerintah berperan sebagai penengah antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan membentuk ketentuan mengenai pengupahan. Salah satu dari ketentuan tersebut adalah Penetapan Upah minimum dan yang menjadi subyek skripsi ini, didalam penetapan upah minimum terdapat suatu ketentuan yang memberikan suatu keringanan terhadap perusahaan yakni adanya Penangguhan Pembayaran Upah minimum. Yang terjadi adalah dengan adanya penangguhan pembayaran upah minimum, semakin sering terjadi perselisihan antara pekerja/pengusaha karena ketidakjelasan yang terdapat dalam ketentuan mengenai penangguhan. Permasalahan penulisan skripsi ini adalah pelaksanaan penangguhan pembayaran upah minimum dikaitkan dengan perlindungan hak-hak pekerja atas upah, mencari dasar kriteria tidak mampu, yang melatar belakangi dilakukan penangguhan pembayaran upah minimum suatu perusahaan dan mencari alternatif sistem pengupahan yang lebih akomodatif selain upah minimum guna mencegah penangguhan upah minimum. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kaitannya penangguhan pembayaran upah minimum dengan hak-hak pekerja/buruh, kriteria dasar penangguhan pembayaran upah minimum Kabupaten bagi pengusaha dan Untuk mengetahui alternatif sistem pengupahan selain upah minimum Kabupaten guna menghindari penangguhan pembayaran upah minimum Kabupaten. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan maka metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan dua pendekatan masalah yaitu menggunakan Pendekatan Undang-undang (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum, serta analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan tentang penangguhan pembayaran upah minimum adalah sebagai berikut: – Timbul 3 potensi mengenai penangguhan pembayaran upah minimum untuk menjawab keterkaitan penangguhan upah minimum dengan hak-hak pekerja/buruh yaitu 1. Upah Minimum karena kesepakatan terbagi lagi menjadi 2 (dua) klausul yaitu: a) Upah ditangguhkan tanpa adanya kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha b) Upah ditangguhkan dengan adanya kesepakatan bersama 2. Penangguhan upah Minimum karena Undang-undang. Untuk kesimpulan dari rumusan masalah yang pertama dalam hal ini penangguhaan pembayaran upah minimum tidak merupakan suatu pelanggaran terhadap hak-hak pekerja atas upah apabila telah memenuhi persyaratan yang termaktub pada peraturan perundang-undangan khususnya dalam pasal 90 ayat 2 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia KEP/231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. - Untuk menjawab dasar kriteria “tidak mampu” yang tidak terdapat pada ketentuan mengenai pengupahan, maka oleh penulis dikaitkan dengan bidang ilmu lain yaitu ekonomi yang menyatakan unsur perusahaan tidak sehat dalam ilmu ekonomi yang menyebutkan bahwa perusahaan yang sakit jika perusahaan tersebut secara absolut dan subtansi mengalami penurunan sumber dalam satu periode. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat dipahami bahwa ketidaksehatan perusahaan dari perspektif ekonomi merupakan unsur penyebab ketidakmampuan pengusaha untuk membayar upah minimum sesuai ketentuan hukum yang ada. - Menyimpulkan kelemahan dan kelebihan berlakunya sistem pengupahan khususnya penetapan Upah minimum yang menimbulkan alasan-alasan yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum dianggap tidak valid lagi dengan perkembangan sekarang. Dan dengan alasan tersebut, timbul alternatif-alternatif sistem pengupahan yang lebih berdasarkan produktivitas bukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut: kepada pemerintah untuk merevisi undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta aturan pelaksana yang mengatur tentang Penangguhan Pembayaran Upah minimum agar lebih jelas dan kongkrit dan menghapus sistem pengupahan khususnya penetapan upah minimum yang berdasarkan atas KHM,IHK dang diganti dengan system pengupahan yang berdasarkan produktivitas pekerja/buruhen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101015;
dc.subjectHUKUM KETENAGAKERJAANen_US
dc.titlePENANGGUHAN PEMBAYARAN UPAH MINIMUM KABUPATEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record