dc.description.abstract | Dalam perkembangan hubungan manusia dengan tanah, maka timbulah
berbagai macam perbuatan hukum yang menyangkut masalah tanah, seperti jual
beli.. Dengan perkembangan masyarakat yang semakin modern dan dinamis,
perjanjian jual beli tidak hanya mempunyai kaitan dengan tanah saja. Dalam
perkembangan di dalam masyarakat perjanjian jual beli dan tanah dapat juga
dikaitkan dengan hukum keluarga, yaitu mengenai perwalian. Dalam memperjelas
keterangan di atas, maka mengkaji skripsi dengan judul: “ANALISA YURIDIS
TERHADAP PERMOHONAN PERWALIAN OLEH ORANG TUA
DALAM KASUS JUAL-BELI TANAH YANG DIATASNAMAKAN ANAK
YANG MASIH DIBAWAH UMUR (Studi Penetapan P.A Jember No.
61/Pdt.P/2007/PA.Jr)”.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu:
(1) apakah yang menjadi dasar dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan
Agama Jember dalam menetapkan Permohonan Perwalian no.
61/Pdt.P/2007/PA.Jr, (2) bagaimana akibat hukum dari Penetapan Pengadilan
Agama Jember no. 61/Pdt.P/2007/PA.Jr terhadap pengurusan akta jual beli tanah
di hadapan notaris dan kantor pertanahan, (3) apakah yang melatarbelakangi
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah meminta kepada pemohon suatu penetapan
dari Pengadilan Agama dalam kasus jual-beli tanah yang diatasnamakan anak
yang dibawah umur.
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan
tujuan khusus. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini ada 3 (tiga) yaitu:
pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach),
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bab pembahasan, akan
membahas mengenai 3 hal yang terdapat dalam rumusan masalah.
Pada bab penutup terdiri dari kesimpulan dan saran. Dibagian kesimpulan
terdiri dari: (1). Perwalian yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sama
dengan apa yang ditentukan dengan teori, hal ini merupakan pelaksanaan
pelayanan publik dari Pengadilan Agama Jember terhadap orang-orang yang
mencari keadilan yang beragama Islam dan tuntutan dari instansi lainnya yang
memerlukan suatu penetapan dari pengadilan serta melaksanakan asas aktif memberi bantuan. Para Pemohon orang tua sah dari anak yang belum berumur
lebih dari 18 (delapan belas) tahun dan keduanya sedang tidak dicabut kekuasaan
orang tua atas anak. (2) penetapan permohonan perwalian No.
61/Pdt.P/2007/PA.Jr yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jember merupakan
sah secara formil ditentukan oleh hukum sehingga memiliki akibat hukum kepada
para pihak, antara lain: 1. sertipikat hak atas tanah, 2. pemilik, 3. orang tua
pemilik, 4. Pembeli, 5. Pejabat Notaris/PPAT. (3) Pejabat Notaris/PPAT meminta
kepada para Pemohon suatu penetapan Pengadilan merupakan suatu penolakan
dalam pembuatan akta jual-beli. Penolakan tersebut dengan pertimbangan: 1.
Salah satu pihak yang akan melakukan perbuatan hukum tidak berhak atau tidak
memenuhi syarat untuk bertindak demikian, 2. Budi (Pemohon I) dan Susi
(Pemohon II) selaku orang tua yang hendak menjual sebidang tanah yang
sertipikatnya diatasnamakan anaknya yang di bawah umur, belum memperoleh
ijin dari pengadilan yang berupa suatu penetapan pengadilan.
Pada bagian saran terdiri dari: 1. hakim dalam memutus perkara sebaiknya
mempertimbangkan berdasarkan peristiwa hukum dan fakta hukumnya yang
ditemukan dalam pemeriksaan bukti-bukti berdasarkan kebijaksanaan, 2. untuk
memulai dan menyelesaikan suatu perkara perdata terutama perkara permohonan
perwalian oleh orang tua dalam kasus jual beli tanah yang diatasnamakan anak
yang dibawah umur, hendaknya harus diajukan suatu permohonan pemeriksaan
kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Penetapan Pengadilan ini
memiliki pengaruh ataupun akibat hukum terhadap perjanjian jual beli seperti ini
dan para pihak yang terkait, 3. masalah penjualan tanah yang diatasnamakan anak
yang di bawah umur oleh kedua orang tua, sebaiknya diperiksa dan diurus dengan
penuh ketelitian oleh pejabat yang terkait tanpa adanya kesalahan didalamnya.
Apabila terjadi kesalahan dalam pemeriksaan dan pengurusan jual beli tanah
seperti perkara ini maka akan mempengaruhi kepastian hukum dari perjanjian jual
beli yang dilakukan oleh orang tua dan pihak ketiga. | en_US |