Show simple item record

dc.contributor.authorARYA MANGGALA YUDHA
dc.date.accessioned2014-01-21T00:00:15Z
dc.date.available2014-01-21T00:00:15Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101237
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18831
dc.description.abstractPemberian kredit dilakukan sebagai upaya memajukan usaha dan untuk meningkatkan ekonomi nasional, tetapi dalam pelaksanaan pemberian kredit tidak sedikit mengalami kemacetan dalam proses pengembalian hutang. Dalam perjanjian kredit pasti menggunakan jaminan sebagai hal yang penting, yaitu untuk menjamin apabila terjadi kemacetan pembayaran kelak, ada bermacammacam bentuk jaminan, jaminan tersebut disesuaikan dengan barang yang dijadikan jaminan oleh debitur, salah satunya adalah dengan Jaminan Hak Tanggungan, Untuk mengurangi resiko terjadi kredit macet maka diperlukan prosedur yang benar dalam pemberian kredit dan Pembebanan Jaminan Hak Tanggungan serta dilakukan Pendaftaran Jaminan Hak Tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah pengaturan pelaksanaan perjanjian kredit, bagaimanakah kekuatan sertifikat hak tanggungan setelah akta pembebanan hak tanggungan didaftarkan ke kantor badan pertanahan dan dikeluarkan sertifikat hak tanggungan tersebut, serta bagaimanakah penyelesaian kredit macet dengan eksekusi lelang objek jaminan hak tanggungan apabila debitur melakukan wanprestasi dan terjadi kredit macet. Tujuan skripsi ini untuk mengkaji dan menganalisa prosedur yang benar dalam pengaturan pelaksanaan pemberian kredit dan proses pembebanan dan pendaftaran jaminan Hak Tanggungan, fungsi dan kekuatan Sertifikat Hak Tanggungan, juga penyelesaian kredit macet dengan Eksekusi Lelang Objek Hak Tanggungan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber bahan hukum menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisa bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif. Pengaturan perjanjian kredit secara umum diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata tentang pinjam-meminjam dan secara khusus diatur dalam UndangUndang Perbankan No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 angka (11) yang mengatur tentang pengertian kredit dan Pasal 8 Undang-undang Perbankan, dalam prakteknya perjanjian kredit harus dibuat secara tertulis yang diatur dalam Instruksi Presidium Kabinet No 15/EK/10 tanggal 3 Oktober 1966 yang mengintruksikan bahwa bank dilarang melakukan pemberian kredit dalam berbagai bentuk tanpa adanya perjanjian yang jelas antara bank dan nasabah. Sedangkan pengaturan pelaksanaan pemberian kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan haruslah disertai pembebanan hak tanggungan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dalam Undang-undang Hak Tanggungan tersebut dijelaskan hak-hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh kreditur dan debitur agar dalam pelaksanaan perjanjian kredit tersebut tidak ada yang dirugikan salah satu pihaknya dan tentunya mempunyai kepastian hukum yang jelas. Pembebanan Jaminan Hak Tanggungan menggunakan akta otentik yaitu Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dibuat oleh dan dihadapan PPAT, kemudian didaftarkan pada Kantor Badan Pertanahan (BPN) kabupaten atau kotamadya, Kantor Badan Pertanahan mencatatnya dalam Buku tanah hak atas tanah yang dibebankan Hak Tanggungan kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan, yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang dapat digunakan oleh pemegang Hak Tanggungan (Kreditur) untuk melaksanakan Eksekusi Objek Hak Tanggungan jika terjadi kredit macet. Jika terjadi kredit macet, maka Akibat yang timbul jika tidak dilakukan pendaftaran jaminan Hak Tanggungan yaitu akan menimbulkan hilangnya hak bagi kreditur untuk mengeksekusi obyek jaminan Hak Tanggungan dan tidak ada kekuatan hukum yang mengikat atau melindungi bank untuk mengambil pelunasan hutang debitur dari penjualan secara lelang. Apabila telah dilakukan pendaftaran Jaminan Hak Tanggungan akan berlaku sebaliknya dan ada perlindungan hukum yang kuat bagi bank dalam hal pembuktian untuk pelunasan hutang debitur sehingga bank tidak mengalami kerugian yang diakibatkan oleh debitur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101237;
dc.subjectKREDIT MACET, EKSEKUSI LELANG OBJEK HAK TANGGUNGANen_US
dc.titleEKSEKUSI LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN AKIBAT KREDIT MACET PADA P.T. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record