dc.description.abstract | Pelaksanaan Pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi
pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya.
Indonesia saat ini menghadapi kontes Pemilu yang baru, banyak masyarakat yang
ingin mendapatkan hak-haknya dalam menyalurkan atau menyampaikan hakhaknya
dan aspirasinya. Pemilihan Umum kali ini adalah Pemilihan anggota
legislatif terutama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dilakukan di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, pemilihan itu
bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam menyampaikan aspirasi rakyat
terhadap pemerintah. Memberikan mereka kesempatan untuk memilih sendiri apa
yang menjadi keinginannya maka pemerintahan Indonesia setidaknya telah
melakukan demokrasi pada rakyat.
Setiap Pemilihan umum nantinya pasti ada sebuah penetapan yang akan
dilakukan oleh KPU, begitu pula dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten yang nantinya akan dilakukan penetapan terhadap Caleg-calegnya,
penetapan yang dilakukan itu semestinya harus memiliki kepastian hukum.
Penetapan calon anggota legislatif dilakukan dengan tahapan-tahapan sesuai
dengan peraturan yang telah ditetapkan. Namun mekanisme penetapan caleg
dengan suara terbanyak membawa dampak hukum bagi caleg tersebut. Bagi Caleg
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten maka dalam menjalankan tugas pasti ada
konsekwensi-konsekwensi yang harus diterima apabila mereka melanggar aturan
yang telah ada kecuali apabila ada yang meninggal dunia. Caleg Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten tersebut dapat duduk di kursi DPRD Kabupaten karena
perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh mereka mencapai angka yang
ditentukan oeh KPU Kabupaten, apabila jumlah perolehan suara yang diperoleh
tidak mencapai angka yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten maka Caleg
tersebut tidak memperoleh kursi di DPRD Kabupaten, dengan begitu maka akan
dilakukan penggabungan jumlah suara antara jumlah suara Caleg dengan jumlah
suara Parpol. Permasalahan yang timbul dari apa yang telah diuraikan ialah
bagaimanakah aspek kepastian hukum dalam penetapan caleg terpilih anggota
DPRD Kabupaten oleh KPU Kabupaten Situbondo, bagaimanakah pula
xiii
konsekwensi yuridis terhadap penetapan caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten
oleh KPU Kabupaten Situbondo, dan apakah perolehan suara parpol berpengaruh
terhadap penetapan caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk membahas
tentang aspek kepastian hukum dalam penetapan caleg terpilih anggota DPRD
kabupaten oleh KPU Kabupaten Situbondo, konsekwensi yuridis terhadap
penetapan caleg terpilih anggota DPRD kabupaten oleh KPU Kabupaten
Situbondo, dan pengaruh perolehan suara partai politik terhadap penetapan caleg
terpilih anggota DPRD Kabupaten. Dalam penulisan skripsi ini, penulis
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang artinya permasalahan
yang diangkat dan diuraikan dalam penelitian yang difokuskan pada penerapan
kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, yaitu dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang ada, selain itu penulis juga akan
melengkapinya dengan pendekatan konseptual. Pada bahan hukum, penulis
menggunakan dua jenis bahan hukum yang saling menunjang, antara lain bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan
dengan menggunakan deskriptif kualitatif.
Kesimpulannya adalah dalam Penetapan Caleg Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten kepastian hukumnya belum pasti dan belum memiliki kekuatan hukum
tetap karena masih dapat digugat oleh pihak-pihak tertentu yang setuju dengan
penetapan tersebut. Konsekwensi yuridis yang harus dihadapi ialah apabila Caleg
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten tersebut meninggal dunia; mengundurkan
diri; tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan
dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap. Serta perolehan suara Parpol tersebut yang sangat berpengaruh terhadap
perolehan suara Caleg untuk masuk menjadi anggota DPRD Kabupaten. Saran
yang dapat penulis berikan ialah Pemerintah (lembaga yang berwenang) dalam
harus memberikan kepastian hukum yang tetap terhadap penetapan Caleg Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten, dan untuk konsekwensi bagi Caleg Terpilih Anggota
xiv
DPRD Kabupaten yang dilakukan dengan Penggantian Antar Waktu harus dapat
dilakukan sesegera mungkin agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh
DPRD Kabupaten tidak terbengkalai karena menunggu Caleg Penggantinya,
selanjutnya bagi Parpol harus lebih berbenah diri lagi menjadi Parpol yang kuat
gan berkualitas karena suara Parpol sangat berpengaruh terhadap suara Caleg
yang bersangkutan. | en_US |