dc.description.abstract | Pada dasarnya setiap manusia menginginkan kehidupan yang layak dan
sejahtera tanpa kekurangan suatu apapun bagi dirinya maupun keluarganya. Oleh
sebab itu, ia selalu berusaha untuk melakukan sesuatu dalam mengatasi resiko
yang tidak menguntungkan, yang membawa dampak kerugian bagi dirinya,
keluarganya maupun harta kekayaannya. Setiap manusia mempunyai hak – hak
subjektif sejak manusia dalam kandungan ataupun sejak ia dilahirkan. Hal ini
dapat dilihat dalam Pasal 1 KUHP bahwa menikmati hak – hak kewarganegaraan
tidaklah bergantung pada hak – hak kenegaraan. Pasal 2 KUHP bahwa anak yang
ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan
bilamana kepentingan si anak menghendakinya, dan apabila si anak itu mati
sewaktu dilahirkan, dianggap ia tidak pernah ada.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah
mengenai sistem hukum kebendaan di Indonesia, sistem hukum perjanjian sewa –
beli, dan sistem perjanjian sewa beli dalam sistem hukum kebendaan. Perjanjian
sewa beli di Indonesia dewasa ini berkembang dengan pesat. Hal ini dapat kita
lihat dalam praktek sehari-hari, banyaknya peminat dari masyarakat terhadap
perjanjian tersebut, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sekundernya.
Penyusunan skripsi ini bertujuan khusus untuk mengetahui dan memahami
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini, dan juga untuk
menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat
menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah.
Metode penelitian dalam skripsi ini Tipe penelitian yang dipergunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research), yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang
bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang
berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan
yang akan dibahas dalam skripsi ini.
xii
Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa setelah dilakukan tentang penelitian
kepustakaan yang ditunjang oleh hasil – hasil penelitian yang telah dilakukan
penulis, maka dari apa yang menjadi topic dalam penulisan skripsi ini dapat
ditarik kesimpulan. Tujuan pembuatan perjanjian secara tertulis adalah agar
memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan sebagai alat bukti yang
sempurna, dikala timbul sengketa dikemudian hari. Apabila dilihat dari prinsip -
prinsip dalam KUH Perdata, perjanjian sewa beli asalnya adalah persetujuan
sewa - menyewa dan persetujuan jual - beli yang pengaturannya telah diatur
dalam KUH Perdata. Akan tetapi kedua bentuk perjanjian tersebut kurang dapat
memenuhi kebutuhan dalam masyarakat, sehingga akhirnya timbul dengan
sendirinya dalam praktek, persetujuan yang belum diatur dalam KUH Perdata,
yakni perjanjian sewa beli. Hukum jaminan tidak dapat terlepas dari hukum
benda karena kaitannya sangat erat, terutama dalam jaminan kebendaan.
Saran berupa, hendaknya didalam pembuatan perjanjian secara tertulis
lebih diperhatikan lagi landasan hukumnya mengenai benda bergerak dan benda
tidak bergerak agar mengurangi timbulnya sengketa. Perlu dilakukan
penyempurnaan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia berupa pemberian sanksi yang tegas tentang penjatuhan pidana denda
terhadap kewajiban pendaftaran benda jaminan fidusia yang tidak didaftarkan atau
terlambat mendaftarkan dengan pemberian jangka waktu pendaftaran jaminan
fidusia setelah dilakukan pembebanan dengan akta notaris. Perlu dilakukan suatu
pengawasan yang berkelanjutan terhadap keberadaan klausula baku, karena
walaupun UUPK telah mengatur tentang pembatasan pencantuman klausula baku
yang bersifat merugikan konsumen dalam perjanjian - perjanjian yang dibuat secara baku. | en_US |