Show simple item record

dc.contributor.authorRESTI DEWANTI, RIA
dc.date.accessioned2014-01-20T20:34:24Z
dc.date.available2014-01-20T20:34:24Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM060710101020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18683
dc.description.abstractKeberadaan Bank Syariah di Indonesia dilegitimasi dengan adanya UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867 yang disahkan pada tanggal diundangkan yaitu 16 Juli 2008. Pada Pasal 1 angka 1 disebutkan mengenai pengertian Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia telah mencapai tingkatan yang signifikan. Penerapan Bank Syariah di Indonesia telah dilegitimasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hal ini menarik untuk dikaji, sebab terdapat dua pertanyaan yang harus dijawab terkait keberadaan Bank Syariah di Indonesia. Manakah yang mengalami perubahan terlebih dahulu; perubahan sosialnya dulu ataukah perbankan syariahnya dulu. Pengesahan undang-undang perbankan syariah tentu berkaitan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang semakin membutuhkan jasa-jasa perbankan syariah. Selain itu, perbedaan masa reformasi dengan sebelum reformasi juga perlu diperhatikan. Karena perubahan sosial dan perubahan hukum yang terjadi pada masyarakat merupakan dua hal yang saling berhubungan. Berdasarkan hal-hal di atas, maka ditulislah skripsi yang berjudul “KEBERADAAN BANK SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL DI INDONESIA.” Metode penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan dalam skripsi ini adalah Al-Qur’an dan Hadist, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan/atau Dewan Syariah Nasional (DSN). Sedangkan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar. Analisa bahan hukum menggunakan metode diskriptif kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Pembahasan dan kesimpulan menguraikan tentang analisis dan sintesis dari pokok-pokok permasalahan yang dijawab. Pokok-pokok permasalahan yang akan dijawab seperti yang terdapat pada rumusan masalah Bab 1. Pertama, mengenai kesesuaian antara keberadaan Bank Syariah di Indonesia dengan hukum positif. Kedua, tentang keberadaan Bank Syariah di Indonesia. Ketiga, tentang lahir/timbulnya Bank Syariah. Keberadaan Bank Syariah secara yuridis normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Ketentuan ini merupakan penegasan terhadap keberadaan Bank Syariah di Indonesia. Terdapat perbedaan antara keberadaan Bank Syariah di Indonesia sebelum reformasi dengan sesudah reformasi. Sebelum reformasi, peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur Bank Syariah masih sangat terbatas. Peraturan perundangan yang mengatur Perbankan Syariah terbatas pada peraturan pemerintah dan fatwa-fatwa yang dikeluarkan Dewan Pengawas Syariah dari bank yang bersangkutan maupun Majelis Ulama Indonesia (Dewan Syariah Nasional). Keberadaan Bank Syariah sebelum reformasi dikarenakan kebutuhan masyarakat saat itu terhadap usaha Bank Syariah. Bank Syariah sebelum reformasi telah ada walalupun peraturan yang mengaturnya secara tegas belum ada. Lahirnya Bank Syariah menjadi suatu tahapan bagi peningkatan kualitas perekonomian masyarakat. Saran yaitu meningkatkan profesionalitas para pegawai di Bank Syariah. Perlu adanya penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan institusi perbankan untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai Bank Syariah, manfaat dan tujuannya. Perlunya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) guna mewujudkan manajemen yang bersih dan berkualitas sehingga mampu meningkatkan kinerja karyawan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan Syariahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101020;
dc.subjectBank Syariah, Perspektif Hukum, Perubahan Sosialen_US
dc.titleTHE EXISTENCE OF ISLAMIC BANK IN PERSPECTIVE LAW AND SOCIAL CHANGE IN INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record