dc.description.abstract | Keberadaan Bank Syariah di Indonesia dilegitimasi dengan adanya UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867 yang disahkan pada tanggal diundangkan yaitu 16 Juli 2008. Pada Pasal 1 angka 1 disebutkan mengenai pengertian Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia telah mencapai tingkatan yang
signifikan. Penerapan Bank Syariah di Indonesia telah dilegitimasi dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah. Hal ini menarik untuk dikaji, sebab terdapat dua pertanyaan yang harus
dijawab terkait keberadaan Bank Syariah di Indonesia. Manakah yang mengalami
perubahan terlebih dahulu; perubahan sosialnya dulu ataukah perbankan
syariahnya dulu. Pengesahan undang-undang perbankan syariah tentu berkaitan
dengan kondisi masyarakat Indonesia yang semakin membutuhkan jasa-jasa
perbankan syariah. Selain itu, perbedaan masa reformasi dengan sebelum
reformasi juga perlu diperhatikan. Karena perubahan sosial dan perubahan hukum
yang terjadi pada masyarakat merupakan dua hal yang saling berhubungan.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka ditulislah skripsi yang berjudul
“KEBERADAAN BANK SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN
PERUBAHAN SOSIAL DI INDONESIA.”
Metode penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan dalam
skripsi ini adalah Al-Qur’an dan Hadist, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan/atau Dewan Syariah Nasional (DSN). Sedangkan bahan
hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks,
kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar. Analisa
bahan hukum menggunakan metode diskriptif kualitatif dan disimpulkan secara
deduktif.
Pembahasan dan kesimpulan menguraikan tentang analisis dan sintesis dari
pokok-pokok permasalahan yang dijawab. Pokok-pokok permasalahan yang akan
dijawab seperti yang terdapat pada rumusan masalah Bab 1. Pertama, mengenai
kesesuaian antara keberadaan Bank Syariah di Indonesia dengan hukum positif.
Kedua, tentang keberadaan Bank Syariah di Indonesia. Ketiga, tentang
lahir/timbulnya Bank Syariah. Keberadaan Bank Syariah secara yuridis normatif
diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Ketentuan ini merupakan penegasan terhadap keberadaan Bank Syariah di
Indonesia. Terdapat perbedaan antara keberadaan Bank Syariah di Indonesia
sebelum reformasi dengan sesudah reformasi. Sebelum reformasi, peraturan
perundang-undangan yang secara khusus mengatur Bank Syariah masih sangat
terbatas. Peraturan perundangan yang mengatur Perbankan Syariah terbatas pada
peraturan pemerintah dan fatwa-fatwa yang dikeluarkan Dewan Pengawas Syariah
dari bank yang bersangkutan maupun Majelis Ulama Indonesia (Dewan Syariah
Nasional). Keberadaan Bank Syariah sebelum reformasi dikarenakan kebutuhan
masyarakat saat itu terhadap usaha Bank Syariah. Bank Syariah sebelum
reformasi telah ada walalupun peraturan yang mengaturnya secara tegas belum
ada. Lahirnya Bank Syariah menjadi suatu tahapan bagi peningkatan kualitas
perekonomian masyarakat.
Saran yaitu meningkatkan profesionalitas para pegawai di Bank Syariah. Perlu adanya penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan institusi perbankan untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai Bank Syariah, manfaat dan tujuannya. Perlunya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) guna mewujudkan manajemen yang bersih dan berkualitas sehingga mampu meningkatkan kinerja karyawan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan Syariah | en_US |