MEKANISME PELAKSANAAN PEMOTONGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PERANTARA PADA PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero) CABANG JEMBER
Abstract
Pajak merupakan  salah satu sumber penerimaan negara yang sangat besar. 
Peranan pajak sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian 
negara. Untuk itu pemerintahan harus berusaha untuk meningkatkan pendapatan 
dari sektor pajak. Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh). PPh merupakan 
salah satu pemosok yang cukup luas, salah satunya PPH Pasal 23. Dalam hal ini , 
PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember adalah BUMN, Perusahaan 
ini bergerak dalam bidang asuransi. Sebagai perpanjangan tangan perusahaan PT. 
Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember menggunakan Jasa Perantara 
untuk mendapatkan nasabah. 
Hasil Praktek Kerja Nyata meliputi a) mengetahui aktivitas  atau kegiatan 
yang berkaitan dengan akuntansi perpajakan b) sarana latihan kerja dan penerapan 
ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu administrasi.Hasil perhitungan 
berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku atas transaksi jasa perantara 
adalah 15% dari perkiraan netto. Perkiraan netto sesuai Keputusan Jenderal Pajak 
No.Kep/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002, maka perkiraan netto yang dipergunakan 
sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah 40% dihitung dari jumlah bruto 
tidak termasuk PPN. 
Dalam melaksanakan kewajiban pemotongan,penyetoran dan pelaporan 
PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember    selalu tepat waktu 
sehingga terhindar dari sanksi administrasi.Dengan diterbitnya Undang-Undang yang baru seyogyanya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember menyesuaikan Undang-Undang yang baru karena Undang-Undang yang lama tidak relevan dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
