Show simple item record

dc.contributor.authorDIZAR AL FARIZI
dc.date.accessioned2014-01-20T06:59:06Z
dc.date.available2014-01-20T06:59:06Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM060710101170
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18530
dc.description.abstractBank merupakan salah satu organ yang mempunyai fungsi penting dalam perekonomian. Perbankan merupakan salah satu dari mata rantai bisnis secara makro. Apabila salah satu mata rantai mengalami kesulitan, maka akan dapat mempengaruhi secara signifikan bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik merupakan salah satu kasus dari sekian banyak kasus perbankan yang dapat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional. Pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Bank Mutiara merupakan suatu solusi dalam penyelematan bank gagal berdampak sistemik yang tak lepas dari persoalan. Permasalahan dalam skripsi ini antara lain, Pertama, mengenai akibat hukum perubahan nama dari Bank Century menjadi Bank Mutiara terhadap pihak ketiga. Kedua, mekanisme pengambilalihan Bank Century menjadi Bank Mutiara oleh LPS. Ketiga, konsekuensi yuridis pengambilalihan Bank Century menjadi Bank Mutiara oleh LPS. Tujuan penulisan skripsi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum pada intinya untuk diajukan sebagai tugas akhir untuk mendapat gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Metode penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual, serta dengan penggunaan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Pengambilalihan bank gagal yang berdampak sistemik selain diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan juga diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006. Konsekuensi yuridis dalam pengambilalihan Bank Century oleh LPS bahwa undang-undang mengamanatkan LPS memiliki waktu tiga tahun untuk menyehatkan Bank Mutiara. Setelah tiga tahun, LPS harus menjualnya minimal seharga dana talangan yang sudah dikucurkan. Namun, jika opsi tiga tahun tersebut belum bisa mendapat harga yang cocok, LPS masih mendapat waktu perpanjangan lagi dua tahun. Lalu setelah masa lima tahun tersebut, LPS belum bisa mendapatkan harga jual senilai dana talangan, maka LPS diperbolehkan menjual Bank Mutiara di bawah harga optimumnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya. Dalam konteks mewujudkan sistem perbankan yang sehat, strategi merger, akuisisi maupun konsolidasi memang diperlukan. Kebijakan agar Bank Mutiara diakuisisi oleh Perusahaan (Bank) lain harus segera dilakukan dan dioptimalkan. Mengingat batas waktu LPS untuk menjual seluruh saham bank dalam penanganan kian dekat. Strategi akuisisi tetap harus memperhatikan terhadap kepentingan para pihak terutama nasabah maupun pemegang saham. Pentingnya melindungi kepentingan nasabah pemegang saham merupakan suatu konsekuensi yang logis. Dengan adanya kasus Bank Century ini dapat dijadikan momentum untuk segera dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga supervisi (pengawas) perbankan. Bahkan pembentukan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia paling lambat 31 Desember 2010. Dengan adanya lembaga tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan dan kestabilan disektor jasa keuangan dibidang pengawasan bank.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101170;
dc.subjectASPEK HUKUM PENGAMBILALIHAN BANK CENTURY OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI BANK MUTIARAen_US
dc.titleASPEK HUKUM PENGAMBILALIHAN BANK CENTURY OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI BANK MUTIARAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record