Show simple item record

dc.contributor.authorDIYAH PUTRI KUSUMA WHARDHANI
dc.date.accessioned2014-01-20T06:55:23Z
dc.date.available2014-01-20T06:55:23Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM050710101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18520
dc.description.abstractPeninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa dimana upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, tidak semua putusan peradilan dapat diajukan peninjauan kembali. Putusan praperadilan merupakan salah satu jenis penetapan pengadilan. Terhadap putusan praperadilan, dapat pula diajukan upaya hukum, namun oleh KUHAP hal tersebut dibatasi. Putusan praperadilan hanya dapat dimintakan upaya banding sebagai upaya hukum yang paling akhir, itupun hanya terbatas pada putusan praperadilan yang menetapkan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Namun demikian dalam praktek, ditemui bahwa terhadap putusan praperadilan dapat diajukan permohonan peninjauan kembali, dimana Mahkamah Agung yang memiliki wewenang mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali tersebut. Seperti halnya Putusan Mahakamah Agung No. 4 PK/Pid/2000 yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan dalam perkara korupsi uang hasil Pajak Bumi dan Bangunan di dalam tubuh Pemerintahan Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis tentang upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan dan pertimbangan hukum majelis Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan peninjauan kembali tersebut. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan konseptual (Conseptual Approach),dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yakni dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder serta analisis bahan hukum. Kesimpulannya, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh IKBLA terhadap putusan praperadilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (2) KUHAP,mengenai jenis putusan yang dapat dimintakan peninjauan kembali dan pemohon peninjauan kembali. Pasal 83 ayat (2) KUHAP juga menyebutkan bahwa terhadap putusan praperadilan mengenai sahnya penghentian penyidikan, hanya dapat dimintakan upaya banding sebagai upaya hukum paling akhir. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh IKBLA Arief Rachman Hakim tidak memenuhi syarat sebagaimana tertulis dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut dan bertentangan dengan Pasal 83 ayat (2). Seharusnya Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan oleh IKBLA, namun dalam kenyataannya Mahkamah Agung mengabulkan isi dari permohonan peninjauan kembali tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101015;
dc.subjectNALISIS YURIDIS PENINJAUAN KEMBALI TERHADAPPUTUSAN PRAPERADILANen_US
dc.titleNALISIS YURIDIS PENINJAUAN KEMBALI TERHADAPPUTUSAN PRAPERADILAN (PUTUSAN MA NOMOR: 4 PK/PID/2000)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record