Show simple item record

dc.contributor.authorDINDA WULAN BESTARI
dc.date.accessioned2014-01-20T06:50:37Z
dc.date.available2014-01-20T06:50:37Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18504
dc.description.abstractSalah satu asas yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Mengingat tujuan perkawinan adalah hidup baahagia dan kekal tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur. Asas tersebut tersirat pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu bahwa batas umur minimum untuk kawin bagi pria adalah 19 tahun dan wanita adalah 16 tahun. Namun di negara Indonesia yang sangat kuat dengan adat istiadat, tidak mudah untuk menerapkan aturan tersebut. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul ANALISIS YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Permasalahan yang dibahas adalah pertama apakah pemberian dispensasi perkawinan anak dibawah umur di Pengadilan Agama Jember sudah sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; kedua apakah yang menjadi alasan pengajuan dispensasi perkawinan; ketiga, apakah akibat hukum dari adanya pemberian dispensasi perkawinan oleh pengadilan agama. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji telah sesuaikah pemberian dispensasi perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Agama Jember dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, alasan-alasan yurudis untuk dapat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan, hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan, dan akibat hukum yang akan timbul jika permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Pemberian dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini dapat diketahui dari 3 Penetapan ditetapkan Pengadilan Agama Jember. Adapun permohonan pengajuan dispensasi perkawinan karena usia calon mempelai kurang dari 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan perkawinan hanya dibenarkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang alasan-alasan yuridis untuk mengajukan dispensasi perkawinan. Majelis Hakim menjatuhkan keputusan berdasarkan kenyataan yang terjadi selama di Persidangan, baik dari keterangan para pihak maupun bukti-bukti yang diajukan. Hal-hal tersebut menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam membuat penetapan. Permohonan dispensasi perkawinan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang bersangkutan. Akibat hukum tersebut antara lain pasangan suami istri tersebut akan dianggap telah dewasa walaupun masih di bawah umur dan dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana orang dewasa. Perkawinannya akan memberikan akibat baik pada pasangan suami isteri tersebut, harta benda dan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Majelis Hakim dalam menjatuhkan keputusan harus bertindak lebih bijaksana dan berhati-hati. Tanpa adanya alasan yang kuat dalam mengajukan permohonan dispensasi dari pihak yang bersangkutan, sedapat mungkin Hakim untuk menolaknya. Hendaknya ada penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang memuat alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan dispensasi perkawinan. Penyempurnaan tersebut dapat lebih memperketat terjadinya perkawinan anak di bawah umur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries60710101182;
dc.subjectANALISIS YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record