Show simple item record

dc.contributor.authorASA ARDHYANA PERWIRASATYANI
dc.date.accessioned2014-01-20T06:19:21Z
dc.date.available2014-01-20T06:19:21Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM070710101022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18394
dc.description.abstractManusia sebagai makhluk sosial dikodratkan untuk hidup bersama dengan sesamanya atau dengan masyarakat lainnya, karena manusia tidak akan dapat hidup sendiri, terlebih untuk menyambung hidupnya sehingga manusia membutuhkan orang lain untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian manusia harus hidup bermasyarakat. Di dalam menjalin hubungan antara sesama manusia yang satu dengan yang lain, biasanya masing-masing pihak ingin mempertahankan kepentingan yang berbeda, adakalanya kepentingan mereka bertentangan sehingga dapat menimbulkan perselisihan diantara beberapa pihak. Untuk menghindari gejala tersebut mereka mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan atau kaidah hukum yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua anggota masyarakat. Dengan dibentuknya norma-norma tersebut diatas maka jelas perbuatan apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan di dalam masyarakat, sehingga terciptalah ketertiban di dalam masyarakat. Seperti halnya dalam proses mewaris yang terjadi di dalam masyarakat adat. Dalam setiap suku bangsa di Indonesia jelaslah bahwa proses pewarisan yang terjadi pada tiap kelompok masyarakat tersebut berbeda-beda. Seperti halnya perbedaan proses pewarisan antara hukum adat Jawa dan Madura dengan KUH Perdata serta hukum Islam. Perbedaan itulah yang terkadang menjadi polemik di masyarakat tetntang bagaimana membagi harta tersebut secara adil kepada keturunannya. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut hal tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul ” TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENCABUTAN HIBAH MENURUT HUKUM ADAT WARIS JAWA MADURA DI DESA PECORO KECAMATAN RAMBIPUJI KABUPATEN JEMBER”.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101022;
dc.subjectPENCABUTAN HIBAH,ADAT WARIS JAWA MADURAen_US
dc.titleINJAUAN YURIDIS TENTANG PENCABUTAN HIBAH MENURUT HUKUM ADAT WARIS JAWA MADURA DI DESA PECORO KECAMATAN RAMBIPUJI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record