dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. Bank
X (Persero) Tbk Cabang Jember mengenai Pelaksanaan Administrasi Kredit Griya
Multiguna, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Kredit Griya Multiguna merupakan fasilitas kredit modal kerja dengan
berbagai fungsi (multiguna) yang diberikan kepada masyarakat dan memenuhi
syarat berbagai keperluan sebagai untuk digunakan sebagai pemenuhan
kebutuhan yang bersifat konsumtif. Umumnya, Kredit Griya Multiguna ini
digunakan untuk merenovasi rumah maupun liburan impian keluarga.
2. Beberapa tahapan pelaksanaan dalam pemberian Kredit Griya Multiguna
adalah sebagai berikut :
a. sebelum pemohon mengajukan permohonan kredit, pemohon harus sudah
memiliki Tabungan Plus yang ada dalam PT. Bank X (Pesrero) Tbk
Cabang Jember atas nama pemohon ;
b. setelah itu pemohon dapat mengisi formulir permohonan kredit dan
melengkapi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dengan
menyertakan surat pernyataan yang menyatakan mengetahui suami atau
istri pemohon serta surat pernyataan bendahara instansi tempat pemohon
bekerja ;
c. setelah semua data yang diperlukan sudah lengkap, maka diadakan
wawancara oleh petugas kepada pemohon secara langsung ;
d. kemudian petugas melakukan verifikasi data baik verifiksi data personal,
verifikasi penghasilan, dan verifikasi data agunan guna mengetahui
kebenaran data yang disertakan oleh pemohon ;
e. setelah seluruh proses analisa kredit selesai dilakukan, maka penetapan
fasilitas kredit diberikan sesuai dengan jenis kredit, jumlah atau
maksimum kredit, keperluan, jangka waktu kredit, bentuk kredit, suku
bunga, propisi, biaya-biaya administrasi, agunan dan pengikatan agunan,
dan asuransi barang agunan ;
f. apabila permohonan memenuhi syarat Kredit Griya Multiguna dan syarat
kelayakan, maka diterbitkanlah Surat Keputusan Kredit untuk segera
ditandatangani oleh pemohon sebagai langkah pra realisasi yang akan
dilakukan ;
g. di dalam proses pra ralisasi, pemohon diwajibkan membayar syarat-syarat
tambahan seperti biaya propisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya
notaris, biaya pengikatan notaris, biaya materai serta menyertakan asli
dokumen agunan pemohon ;
h. selanjutnya dilakukan perjanjian kredit dimana pemohon diikat dengan
perjanjian kredit dihadapan notaris sekaligus membayar angsuran bulan
pertama atas permohonan kreditnya ;
i. bila semua ketentuan kredit telah dilaksanakan, maka pencairan dan akan
terealisasi sesuai dengan data pemohon yang akan digunakan untuk
keperluan debitur. | en_US |