dc.description.abstract | Berdasarkan dari rangkaian laporan di atas dan informasi yang diperoleh
penulis selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) pada Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, maka penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa :
1. Prosedur administrasi pemungutan pajak hiburan yang diterapkan oleh
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah official assesment
system yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan pajak yang terutang oleh wajib
pajak. Selain itu juga dengan self assesment system yaitu wajib pajak diberi
kepercayaan untuk melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui
sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang
terutang (self assesment), sehingga melalui sistem ini administrasi
perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali,
sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat wajib pajak.
2. Pemungutan pajak hiburan yang terutang harus sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Bupati yang dalam pelaksanaan
pemungutannya dilimpahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
dan ditetapkan pada bidang penetapan dan verifikasi. | en_US |