• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ADMINISTRASI PAJAK HOTEL DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Esti Utami_1.pdf (4.555Mb)
    Date
    2014-01-20
    Author
    ESTI UTAMI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Laporan ini menjelaskan tentang prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Untuk dapat menjelaskannya penulis telah melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 18 Februari 2013 sampai dengan 18 Maret 2013. Dalam jenjang waktu tersebut penulis banyak belajar mengenai berbagai kegiatan tentang Pajak terutama Pajak Hotel sesuai dengan yang didapat penulis dalam materi perkuliahan perpajakan. Dari proses berjalannya Praktek Kerja Nyata yang telah penulis lakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat menarik kesimpulan bahwa : 1. Pajak Hotel di Kabupaten Jember dikelola berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah No.12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel. 2. Prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember meliputi beberapa tahapan. Tahapan tesebut meliputi pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak Hotel, penetapan pajak terutang oleh Seksi Verifikasi dan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran Pajak Hotel oleh Wajib Pajak kepada Bank Jatim. 3. Pemungutan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan Self Assessment System, yaitu sistem yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutangnya, dan adanya pengawasan pada hotel yang dikenakan pajak daerah tersebut. 4. Penetapan tarif pajak hotel semua sama yaitu 10% x DPP 5. Pemungutan Pajak Hotel yang terutang sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Bupati yang dalam pelaksanaan pemungutannya dilimpahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten dan ditetapkan pada bidang penetapan dan verifikasi.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18233
    Collections
    • DP-Financial Management [401]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository