dc.description.abstract | Bank Indonesia sebagai pembina bank, juga memberikan dukungan atas
perkembangan bank syariah di Indonesia selama ini. Selama hampir sepuluh tahun,
kehadiran BMI diikuti kemunculan BPRS, bank umum syariah lain, dan bank umum
konvensional yang membuka cabang syariah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa
ssat ini bank syariah telah merupakan alternatif pembiayaan bagi perekonomian di
Indonesia. Salah satu penyebab besarnya persentase pembiayaan bank syariah
terhadap usaha produktif diduga karena dibanding bank ketimbang konvensional,
lembaga ini lebih mengutamakan kelayakan usaha ketimbang agunan. Terbatasnya
alternatif penempatan dana bagi bank syariah telah memaksa untuk menyalurkan
fasilitas pembiayaan baru, dimana mayoritas diberikan dalam bentuk mudharabah.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami investasi Mudharabah
pada usaha produktif khususnya pada PT Bank BNI Syariah Kantor Cabang Syariah
Surabaya.
Berdasarkan hasil penelitian pada PT Bank BNI Syariah Kantor Cabang
Syariah Surabaya meliputi syarat pengajuan investasi mudharabahnya baik, tetapi
ada ketidak sesuaian dengan akad yang mencantumkan adanya agunan, sistem bagi
hasil yang digunakan adalah metode revenue sharing (bagi pendapatan) dengan porsi
nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua yang
diperoleh dari laba kotor pihak kedua, etika bisnis islam menunjukkan tinggi dengan
nilai prinsip moral yang baik yaitu persepsi tentang mudharib menurut kaidah Islam,
adanya informasi asimetri yang menunjukkan jumlah informasi yang didapatkan pihak bank sedikit dibandingkan informasi tentang mudharib khususnya usaha yang
akan dibiayai dari investasi mudharabah, tingkat risiko bisnis yang terjadi
menunjukkan tingkat risiko bisnis yang rendah sehingga dapat menarik daya
masyarakat khususnya yang bergerak pada usaha produktif untuk melakukan
investasi mudharabah, tingkat kinerja pada bagian investasi mudharabah yang
dilakukan menunjukkan tingkat kinerja yang tinggi, dan kendala yang menghambat
dalam pelaksanaan investasi mudharabah berupa masalah informasi maupun masalah
kegiatan yang disebabkan perilaku buruk mudharib. | en_US |