dc.description.abstract | Hubungan suami dan isteri adalah inti atau merupakan masalah pokok dalam
hubungan antara sesama manusia sebagai individu. Suami isteri yang merupakan
keluarga adalah dasar permulaan daripada hubungan antar kelompok yang membentuk
masyarakat. Berbicara tentang hubungan suami isteri menurut hukum islam harus
dilandasi dengan unsur makruf, sakinah, mawadah dan rahmah.
Demikianlah seharusnya hubungan antara suami dan isteri dalam rumah tangga
Islam, namun kenyataan kadang-kadang pasangan suami isteri itu karena kesibukan
masing-masing sehari-hari lupa menerapkan petunjuk-petunjuk Allah Swt dan
tergelincir ke lembah pertengkaran yang hebat diantara mereka, sehingga terjadilah apa
yang mereka tidak kehendaki serta paling dibenci oleh Allah yaitu putusnya hubungan
perkawinan antara suami isteri tersebut. Salah satu perbuatan yang halal yang paling
dibenci oleh Allah adalah Talaq.
Inilah fenomena-fenomena yang sering timbul dari perceraian yang mana suami
tidak melaksanakan kewajibannya terhadap hak istri dan anak pada masa iddah. Setelah
terjadi perceraian pada hakikatnya si suami harus memberikan minimal perumahan pada
mantan istri dan anaknya. Berkenaan dengan itu kewajiban suami tersebut, alam
Kompilasi Hukum Islam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi “Suami wajib menyediakan
tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau mantan istrinya yang masih dalam
masa iddah”.
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka penulis berupaya untuk
menganalisa dengan menulis skripsi yang berjudul: “KEDUDUKAN NAFKAH
SELAMA MASA IDDAH BAGI ISTRI YANG SEDANG HAMIL SETELAH
DITALAK BA’IN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM”.
Masalah yang akan penulis bahas terdiri dari 2 hal yaitu: Apakah seorang isteri
yang sedang hamil setelah ditalak ba’in oleh suaminya dalam masa iddah berhak
mendapatkan nafkah dan apakah akibat hukumnya apabila suami tidak memberikan
nafkah kepada istri yang sedang hamil setelah di talak ba’in.
1
Tujuan umum dalam skripsi ini, untuk memenuhi dan melengkapi salah satu
tugas dan persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember; untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum yang
telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan realita yang ada di
masyarakat, untuk memberi kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi
masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta
almamater.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan yuridis normatif (legal
research). Pendekatan masalah dalam skripsi ini menggunakan pendekatan undangundang
(Statute
Approach),
dan
pendekatan
konseptual
(Conceptual
Approach).
Bahan
hukum
primer
yang
di
gunakan
antara
lain:
1. Landasan Syariah Al-Qur’an dan Al-Hadist
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang
Nomor
1 Tahun
1974 tentang
Perkawinan.
4.
Kompilasi Hukum Islam
Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan
merupakan dokumen-dokumen resmi.publikasi tentang hukum meliputi buku-buku
teks,, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar mengenai permasalahan dalam
skripsi ini.
Kesimpulan yang ada dalam skripsi ini yaitu bahwa suami wajib memberikan
nafkah kepada isteri sekalipun isteri telah dicerai atau di talak terutama di talak ba’in
dalam keadaan hamil, harus diberikan sampai melahirkan. Namun, kehamilannya
tersebut harus benar-benar jelas adanya. Selanjutnya akibat hukum yang terjadi apabila
sumai tidak memberikan nafkah kepada isterinya yang sedang hamil dalam masa iddah
tersebut maka akan menjadi hutang baginya dan harus dipertanggung jawabkan. Oleh
karena itu isteri berhak menuntut suaminya apabila telah melalaikan kewajibannya
memberi nafkah melalui Pengadilan Agama, sehingga pengadilan pula yang berhak
memutuskan seberapa besar jumlah nafkah yang harus diberikan. Kemudian seorang
isteri tidak boleh menuntut melebihi batas nafkah yang telah ditentukan oleh pengadilan
dalam masa iddah tersebut. | en_US |