dc.description.abstract | Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan dipungut berdasarkan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 170/PJ/2002 bahwa penghasilan yang
diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yang
berasal dari modal, penyerahan jasa atau jasa sewa dikenakan pajak. Tujuan Praktek
Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, serta
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan di PT. Bank Tabungan
Negara ( Persero ) Cabang Jember.
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan di PT. Bank Tabungan Negara
( Persero ) Cabang Jember pada tanggal 22 Januari sampai dengan 22 Februari 2007.
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini bertujuan untuk memahami tentang prosedur
perpajakan yang ada di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember,
khususnya Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan.
Hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan setelah
dikenakan tarif 15% sebesar Rp. 368.180,00,-. Jurnal yang harus dcatat, PPh Pasal 23
Atas Sewa Kendaraan disebelah debet sedangkan PT. Bank Tabungan Negara
( Persero ) Cabang Jember selaku pemotong dan penyetor pajak mencatatnya
disebelah kredit.Pajak yang telah dipotong tersebut disetor ke KPKN menggunakan
SSP dan dilaporkan ke KPP menggunakan SPT Masa dilampiri SSP dan Bukti
Pemotongan.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pada pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa
Kendaraan yang dilakukan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember sudah baik sesuai dengan peraturan perpajakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 23
Atas Sewa Kendaraan.
Kesimpulan yang didapat dari pembahasan dan uraian adalah PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Cabang Jember merupakan bank persepsi dan berperan sebagai
wajib pajak dan wajib potong terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa
Kendaraan dilakukan sesuai dengan Undang – Undang No. 17 Tahun 2000 tentang
Pajak Penghasilan. | en_US |