• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    gdlhub-gdl-grey-2008-tripuspita-2372-tripusp-u_1.pdf (84.53Kb)
    Date
    2014-01-20
    Author
    TRI PUSPITA RAHAYU
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan dipungut berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 170/PJ/2002 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau jasa sewa dikenakan pajak. Tujuan Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember pada tanggal 22 Januari sampai dengan 22 Februari 2007. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini bertujuan untuk memahami tentang prosedur perpajakan yang ada di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember, khususnya Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan. Hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan setelah dikenakan tarif 15% sebesar Rp. 368.180,00,-. Jurnal yang harus dcatat, PPh Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan disebelah debet sedangkan PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember selaku pemotong dan penyetor pajak mencatatnya disebelah kredit.Pajak yang telah dipotong tersebut disetor ke KPKN menggunakan SSP dan dilaporkan ke KPP menggunakan SPT Masa dilampiri SSP dan Bukti Pemotongan. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pada pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan yang dilakukan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember sudah baik sesuai dengan peraturan perpajakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan. Kesimpulan yang didapat dari pembahasan dan uraian adalah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Jember merupakan bank persepsi dan berperan sebagai wajib pajak dan wajib potong terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan dilakukan sesuai dengan Undang – Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18083
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository