dc.description.abstract | Kartu kredit atau credit card merupakan sebuah gaya hidup dan bagian
dari komunitas manusia untuk dapat dikategorikan modern dalam tata kehidupan
sebuah kota yang beranjak menuju metropolitan atau cosmopolitan. Kartu kredit
hanya merupakan sebuah pilihan bagi manusia untuk menilai sebuah tawaran dari
gaya hidup, menerima atau menolak sesuai dengan kebutuhannya. Kartu kredit
dapat mengatur pola hidup menjadi lebih efisien dan dapat pula menuju kearah
konsumtif. Pasal 1 angka 8 Perpres No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan mengenai kartu kredit sebagai berikut “Usaha Kartu Kredit (Credit
Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan
menggunakan kartu kredit”.
Karena itu, kehadiran sektor hukum yang adil, tegas dan predictable
untuk menata penggunaan kartu kredit tentu merupakan kebutuhan dunia bisnis
yang nyata dalam praktek. Sehingga para pihak yang terlibat dalam hubungan
dengan kartu kredit ini ingin agar kedudukannya terlindungi secara hukum,
dengan hak dan kewajibannya yang reasonable dan tranparan.
Berdasarkan uraian diatas penulis ingin mengkaji secara lebih dalam
mengenai persoalan tersebut menjadi sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi
dengan judul: “PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA
PENGGUNAAN KARTU KREDIT BANK UMUM”. Maka permasalahan
yang akan diangkat dalam skripsi ini adalah: Apakah bentuk hubungan hukum
yang terjadi antara penerbit kartu kredit, pemegang kartu kredit, dan pedagang
(merchant). Apakah bentuk jaminan yang di gunakan oleh pemegang kartu agar
perjanjian penerbitan kartu kredit disetujui oleh pihak bank. Apakah upaya hukum
yang dilakukan oleh Bank selaku penerbit kartu kredit bila terjadi kredit
bermasalah dalam penggunaan kartu kredit.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
mengkaji bentuk hubungan hukum yang terjadi antara penerbit kartu kredit,
pemegang kartu kredit, dan pedagang (merchant), Untuk mengetahui dan
mengkaji bentuk jaminan yang di gunakan oleh pemegang kartu agar perjanjian
penerbitan kartu kredit disetujui oleh pihak bank; untuk mengetahui dan mengkaji upaya hukum yang dilakukan oleh Bank selaku penerbit kartu kredit bila terjadi
kredit bermasalah dalam penggunaan kartu kredit.
Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute
Approach), yaitu dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang
berkaitan dengan isu hukum yang sedang diangkat. Dalam kegiatan praktis
pendekatan ini membuka kesempatan untuk mempelajari konsistensi kesesuaian
antara Undang-Undang sampai peraturan pelaksana. Disamping itu juga
menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang beranjak dari
doktrin-doktrin dan pandangan-pandangan yang berkembang di dalam ilmu
hukum. Disamping kedua pendekatan tersebut, dalam penelitian ini juga
digunakan pendekatan asas-asas hukum (principal approach), yaitu pendekatan
yang digunakan untuk menggali asas-asas hukum yang berkembang dalam
masyarakat atau praktek penyelenggaraan perbankan.
Hubungan hukum yang terjadi antara penerbit kartu kredit, pemegang
kartu kredit, dan pedagang (merchant). 1). Hubungan hukum antara penerbit kartu
kredit dengan pemegang kartu kredit berupa Perjanjian penerbitan kartu kredit,
termasuk kedalam perjanjian Pinjam Meminjam atau Perjanjian Kredit Pasal 1754
hingga Pasal 1769 KUHPerdata. 2). Antara pihak pemegang kartu kredit dengan
pihak pedagang, terdapat suatu hubungan hukum berupa perjanjian jual beli
barang/jasa yang diatur dalam Pasal 1457KUHPerdata untuk jual beli dan untuk
pekerjaan jasa diatur dalam Pasal 1601 KUHPerdata. 3). Perjanjian antara pihak
penerbit kartu kredit dengan pedagang merupakan perjanjian jaminan borgtocht
yang diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata.
Bentuk jaminan yang di gunakan oleh pemegang kartu agar perjanjian
penerbitan kartu kredit disetujui oleh pihak bank. Yaitu, calon debitur yang akan
menggunakan kredit tanpa agunan (kartu kredit) yang diterimanya bukanlah tanpa
jaminan sama sekali, dan dalam hal debitur gagal bayar (wanprestasi) maka
seluruh kekayaan yang ada akan menjadi jaminan pembayaran atas sejumlah
kredit yang telah diterima atau sejumlah kredit yang masih terhutang kepada
perbankan dimana dia debitur mendapatkan kredit. Jadi jaminan yang digunakan oleh debitur/pemegang kartu kredit ialah jaminan umum yang diatur di Pasal 1131
KUHPerdata. | en_US |